Tanggal Merah Lengkap dengan Cuti Bersama ASN 2023
Tahun Baru 2023 segera tiba. Presiden Joko Widodo telah menandatangani cuti bersama sepanjang tahun depan.
22-23 April 2023: Hari Raya Idul Fitri 1443 H
1 Mei 2022: Hari Buruh Internasional
18 Mei 2023: Kenaikan Isa Almasih
1 Juni 2023: Hari Lahir Pancasila
4 Juni 2023: Hari Raya Waisak 2566 SM
29 Juni 2023: Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah
19 Juli 2023: Tahun Baru Islam 1444 H
17 Agustus 2023: Hari Kemerdekaan RI
28 September 2023: Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember 2023: Hari Raya Natal.
Selanjutnya disebutkan pula pada pasal 2 bahwa cuti bersama ini tidak mengurangi hak cuti tahunan dari ASN yang bersangkutan.
Selain itu pada pasal 3 juga disebutkan, negara mengganti hak cuti bagi ASN yang tidak bisa mengikuti cuti bersama yang telah ditetapkan.
“Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan,” demikian bunyi pasal 3 tersebut.
Dikutip dari Kompas.com, pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Dalam SKB tersebut, terdapat 24 hari libur yang terdiri dari 16 hari libur nasional dan 8 cuti bersama.
"Tahun 2023 telah ditetapkan untuk libur nasional berjumlah 16 hari," ujar Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, dikutip dari situs resmi Kemenko PMK.
SKB 3 menteri juga telah menetapkan 1 Ramadan 1444 Hijriah, Hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah, dan Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/301222-jokowi-1.jpg)