Catatan KKP, Hingga Desember 2022 PNBP Pengelolaan Ruang Laut Sebesar Rp 335,94 Miliar
Jumlah ini naik sebesar 671 persen, dan melampaui target sebesar Rp50 miliar yang sebelumnya ditetapkan.
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat hingga Desember 2022 total penerimaan negara bukan pajak (PNBP) subsektor pengelolaan ruang laut sebesar Rp335,94 miliar.
Jumlah ini naik sebesar 671 persen, dan melampaui target sebesar Rp50 miliar yang sebelumnya ditetapkan.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Hendra Yusran Siry, dalam Bincang Bahari Edisi Spesial Akhir Tahun 2022, di Jakarta menjelaskan bahwa realisasi tersebut bersumber dari beberapa kegiatan.
Misalnya persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL) sebesar Rp 316 miliar, pemanfaatan kawasan konservasi sebesar Rp1,1 miliar, pemanfaatan jenis ikan sebesar Rp18,35 miliar serta jasa kelautan dan rekomendasi pulau-pulau kecil sebesar Rp 0,4 miliar.
Dalam siaran pers KKP, Kamis (29/12/2022) Hendra mengatakan, selain PNBP, capaian kinerja Ditjen PRL lainnya adalah penyelesaian 35 dokumen rencana zonasi dan mendorong pembentukan kawasan konservasi 28,9 juta hektar.
Selain itu, sebagai Management Authority (MA) Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) KKP juga telah memperkuat upaya perlindungan, pelestarian dan pemanfaatan 16 jenis ikan yang dilindungi.
Selain itu juga melakukan evaluasi efektivitas pengelolaannya, penyusunan neraca sumberdaya laut, pemberian bantuan kepada Kelompok Masyarakat Penggerak Konservasi (KOMPAK) yang tersebar di 85 kabupaten/kota di 30 provinsi.
Lalu mengintegrasikan pengelolaan pesisir berbasis wilayah nonkawasan konservasi (other effective area – based conservation/OECM) ke dalam rencana pemerintah, penanggulangan pencemaran, rehabilitasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, pemanfaatan pesisir dan pulau-pulau kecil terluar, mitigasi bencana dan adaptasi perubahan iklim.
Juga melakukan fasilitasi masyarakat hukum adat (MHA) dan masyarakat lokal, pergaraman nasional, Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT), pengelolaan wisata bahari, pengelolaan biofarmakologi, reklamasi serta bangunan dan instalasi laut.
“Dari lima program prioritas KKP tiga di antaranya menjadi tugas Ditjen PRL, yaitu perluasan kawasan konservasi 30 persen dari seluruh wilayah perairan Indonesia, penataan ruang laut untuk perlindungan ekosistem pesisir dan laut serta program bulan cinta laut,” ujar Hendra.
Hendra pun menerangkan bahwa perluasan wilayah konservasi 30 persen dari luas wilayah perairan Indonesia dilaksanakan dengan mengedepankan kualitas kawasan konservasi termasuk menetapkan zona konservasi di enam zona penangkapan ikan terukur.
Menurutnya luas saja tidak cukup namun harus berfungsi dengan baik untuk menjaga produktivitas lautnya.
Dalam penataan ruang laut untuk perlindungan ekosistem pesisir dan laut, Hendra menyebutkan pemerintah harus mampu memastikan seluruh aktivitas yang memanfaatkan ruang laut telah sesuai dengan alokasi ruang laut, daya dukung dan pencegahan dampaknya.
“Itu menjadi sangat strategis bagi Ditjen PRL karena semua kegiatan pemanfaatan ruang di laut yang sifatnya menetap harus mendapatkan izin KKP berupa KKPRL. Lepas dari proses perizinan berikutnya yang terkait dengan izin lingkungan, publik akan melihat dan menuntut tanggung jawab KKP apabila terjadi kerusakan lingkungan dan kerugian sosial ekonomi masyarakat di lokasi yang telah diberikan KKPRL-nya,” terangnya.
Sementara Bulan Cinta Laut (BCL) merupakan program di mana nelayan tidak menangkap ikan selama satu bulan dalam satu tahun namun mengumpulkan sampah sehingga kebersihan laut dapat tetap terjaga.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/2912222_juara.jpg)