Mengenal Bahaya dan Cara Menghindari Obat Palsu: Simak Penjelasan BPOM
Penggunaan obat palsu sangat merugikan pasien. Mengkonsumsi obat palsu bisa menyebabkan kondisi kesehatan tidak membaik atau bahkan penyakit bertambah
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/201222-obat-palsu.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM - Penggunaan obat palsu sangat merugikan pasien. Mengkonsumsi obat palsu bisa menyebabkan kondisi kesehatan tidak membaik atau bahkan penyakit bertambah parah.
Biaya pengobatan menjadi lebih mahal, kepercayaan pada sistem kesehatan menurun.
Apabila obat palsu yang dikonsumsi golongan anti mikroba dapat menyebabkan terjadinya antimicrobial resistant (AMR).
Supaya kita terhindar dari dampak negatif penggunaan obat palsu, ada baiknya kita simak tips –tips berikut supaya terhindar dari obat palsu, yaitu:
1. Membeli obat hanya di sarana resmi pelayanan kefarmasian (apotek/toko obat berizin);
2. Jika mendapatkan resep dari dokter, tebuslah resep obat/obat keras hanya di apotek;
3. Jangan membeli obat secara online kecuali di Penyedia Sistem elektronik Farmasi (PSEF) terdaftar;
4. Konsultasikan dengan dokter bila kondisi kesehatan tidak membaik setelah minum obat;
5. Sebelum membeli obat perhatikan kondisi kemasan obat dengan baik, seperti: kemasan masih tersegel dengan baik, kebersihan kemasan terjaga, label dalam kondisi baik, informasi pada label sesuai ketentuan yaitu terdapat nama obat, nomor izin edar, nama dan alamat produsen, nomor bets produksi, dan tanggal kadaluarsa.
Obat palsu bisa berupa obat yang diproduksi dengan penandaan yang meniru identitas obat lain yang telah memiliki izin edar. Selain obat palsu, obat ilegal juga perlu diwaspadai.
Obat ilegal adalah obat yang tidak memiliki izin edar. Obat ilegal ini termasuk ke dalam obat palsu.
Ciri-ciri obat palsu Obat palsu memiliki beberapa ciri-ciri khusus.
Humas Badan Pengawasan Obat dan Makanan (yang tidak mau disebutkan namanya) mengatakan bahwa sejumlah obat palsu mencantumkan izin edar.
"Tapi ada juga obat palsu yang mencantumkan izin edar tapi diproduksi oleh yang tidak berwenang melakukan produksi," terangnya, saat dikonfirmasi oleh Kompas.com, Selasa (20/12/2022).
Izin edar palsu itu bisa diperoleh dengan meniru obat lain yang sudah punya izin edar.
Padahal, izin edar obat yang resmi harus dikeluarkan dari BPOM.
Dilansir dari akun Instagram @bpom_ri, berikut beberapa ciri-ciri obat palsu yang harus diketahui:
Efek yang dirasakan berbeda dari obat asli. Beberapa bahkan tidak memberikan efek sama sekali.
Informasi yang tercantum tidak sesuai dengan informasi yang disetujui.
Kondisi kemasan tidak baik. Warna kemasan berbeda dari yang biasanya beredar secara resmi.
Informasi produsen, nomor bets, dan tanggal kedaluwarsa tidak ditulis dan tidak terbaca dengan jelas.
Ada kesalahan penggunaan bahasa, tata bahasa, dan ejaan dalam penulisan.
Ada kecurigaan terhadap sumber, harga, dan keaslian dokumen produk.
Produk memiliki tampilan, bau, dan rasa yang tidak semestinya.
Dampak penggunaan obat palsu
Jika dikonsumsi, obat palsu bisa memberikan dampak yang buruk bagi tubuh.
Konsumsi obat palsu bisa menurunkan bahkan menghilangkan efektivitas obat.
Selain itu, obat palsu juga menimbulkan efek samping yang tidak diinginkan.
Pasalnya, obat palsu umumnya menggunakan bahan aktif yang tidak tepat.
Konsumsi obat palsu juga bisa memperparah penyakit penderita, bahkan menyebabkan kematian.
Tips menghindari obat palsu
Untuk menghindari konsumsi obat palsu, masyarakat bisa melakukan sejumlah pencegahan.
Berikut cara untuk terhindar dari obat palsu:
1. Beli obat di fasilitas kefarmasian
Pastikan Anda membeli obat di pelayanan kefarmasian yang berizin.
Namun, jika Anda membeli obat secara online, pastikan membelinya di sarana berizin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF).
2. Beli dengan resep
Sebaiknya, beli obat berdasarkan resep dari dokter, terutama untuk obat keras berlabel warna merah.
3. Cermati harga
Waspadai harga obat yang terlalu murah atau terlalu mahal dari harga di pasaran.
4. Waspada pada iklan obat
Iklan obat yang berlebihan justru patut untuk diwaspadai.
Contoh iklan obat yang berlebihan ini misalnya menuliskan kata "Ampuh" untuk mempromosikan produk obat tersebut.
5. Cek KLIK
Saat membeli obat, Anda sebaiknya selalu melakukan pengecekan KLIK, yaitu cek kemasan, label, izin edar, dan tanggal kadaluwarsa.
Jika membeli online, Anda bisa menanyakan hal tersebut kepada penjual.
6. Cek legalitas produk
Untuk memastikan legalitas produk, Anda bisa melakukan pengecekan obat melalui BPOM Mobile.
Aplikasi ini bisa diunduh di Appstore atau Palystore.
Jika Anda mencurigai obat yang diduga palsu atau ilegal, Anda bisa melaporkannya ke HALOBPOM melalui laman https://bpom.lapor.go.id/.
Saat melakukan pelaporan, terdapat beberapa hal yang harus disiapkan, di antaranya:
Identitas diri
Nama produk yang dilaporkan
Nomor Izin Edar (jika ada)
Nomor bets (jika ada)
Tanggal pembelian
Nama tempat pembelian
Alamat tempat pembelian
Foto produk.
(*)