Batu Hitam Gorontalo
Divonis Bebas oleh Pengadilan Gorontalo, 4 WNA China Pembeli Batu Hitam Gorontalo Pulang Kampung
Keempat WNA tersebut diputus bebas pada sidang, Senin 19/12/2022, di PN Gorontalo. Adapun empat WNA itu yakni Huang Dingsheng, Chen Jinping,
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo menjatuhi vonis bebas terhadap empat warga negara asing (WNA) asal China terdakwa perkara batu hitam Gorontalo.
Keempat WNA tersebut diputus bebas pada sidang, Senin 19/12/2022, di PN Gorontalo. Adapun empat WNA itu yakni Huang Dingsheng, Chen Jinping, Gan Hansong, Gan Caifeng.
Majelis hakim Rendra Yozar Dharma Putra membacakan putusan untuk dua perkara dengan nomor 177/Pid.Sus/2022/PNGto dan 178/Pid.Sus/2022/PNGto tersebut.
Dalam putusannya, hakim Rendra Yozar Dharma Putra turut mempertimbangann aspek filosofi, serta aspek sosiologis
Menurut Hakim, wilayah pertambangan Suwawa yang menjadi lokus batu hitam Gorontalo itu diprioritaskan jadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Karena itu, ia memaknai bahwa jaminan kepastian hukum tersebut sebagai suatu kearifan lokal yang diberikan negara kepada masyarakat.
“Maka hasil tambangnya pun bukanlah hasil tambang yang dilarang untuk dijual belikan, selama membayar pendapatan negara dan retribusi daerah, sehingga secara mutatis mutandis perbuatan terdakwa bukanlah perbuatan yang terlarang melakukan pembelian,” ujar Majelis Hakim Rendra Yozar Dharma Putra.
Selain itu dalam putusan bebas yang diberikan, para terdakwa kembali mendapatkan hak haknya sebagaimana tertuang dalam putusan yang dibacakan oleh majelis hakim.
Usai sidang, Salahudin Pakaya penasehat hukum dari para terdakwa menilai vonis bebas sudah sangat adil.
“Bahwa keputusan itu sudah adil dan sangat adil, itu menandakan majelis hakim sangat bijaksana dan sangat manusiawi serta punya keadilan yang benar,” tutur singkat Salahudin
Penasehat hukum pun memesan kepada seluru penmbang yang ada di daerah tambang Montomboto, Desa Tolomato, Kecamatan Suwawa Tengah, Kabupaten Bone Bolango, bahwa penambangan batu hitam tersebut legal.
“Dengan pertimbangna hakim, mengissyaraktan dalam bentuk undang undang pembang batu hitam itu legal, dibenarkan menurut UU No 4 tahun 2009 dengan perubahan UU NO 3 tahun 2020,” tutup Kuasa Hukum.
Sedangkan Santo Musa selaku jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya telah menuntut para terdakwa dengan pidana tiga tahun enam bulan serta denda Rp 1 Miliar.
Namun hasil persidangan tidak sesuai dengan tuntutan yang didakwakan. pihaknya akan melakukan upaya hukum, kasasi atas putusan dari majelis hakim.
“Terhadap putusan hakim kami selaku jaksa penuntut umum akan melakukan upaya hukum kasasi seperti halnya sesuai Undang Undang, setelah kami melaporkan hasil putusan ini kepada pimpinan,” kata Santo.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/20120220_sidang_batu-hitam-Gorontalo.jpg)