Batu Hitam Gorontalo
Adhan Dambea Pertanyakan Kebebasan 4 WNA Pembeli Batu Hitam Gorontalo
Menurut Adhan, ada indikasi pelanggaran dalam proses pengadilan terhadap WNA tersebut. Termasuk Dinas teknis pertambangan katanya.
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Putusan bebas hakim terhadap warga negara asing (WNA) China pembeli batu hitam Gorontalo memantik reaksi berbagai kelangan, termasuk Adhan Dambea, anggota DPRD Provinsi Gorontalo.
Menurut Adhan, ada indikasi pelanggaran dalam proses pengadilan terhadap WNA tersebut. Termasuk Dinas teknis pertambangan katanya.
Sebab, hukum seakan tebang pilih dalam kasus batu hitam Gorontalo. Sebab, WNA China dibebaskan, sementara ada terduga lainnya yang rupanya divonis bersalah.
Sebagai komisi yang membidangi lingkungan, Adhan mengaku akan meminta isi putusan lengkap sidang 4 WNA itu. Komisi DPRD akan mempelajari putusan hakim.
Ia juga akan mengundang aparat penegak hukum (APH) terkait. Baik polisi maupun TNI.
Adhan yang ditemui di hotel Grand Q itu tampak kecewa dengan putusan tersebut. Ia menilai, putusan itu gambaran hukum di Gorontalo.
“Sebab ada orang yang di hukum ada juga yang tidak di hukum (dalam persoalan batu hitam Gorontalo),” tegas Adhan.
"Penegakan hukum sampai saat ini masih abu-abu olehnya perlu dikaji secara matang oleh aparat." tambah Adhan. (*)
Peringatan Keras Kapolda! Polisi Jangan Terlibat Tambang Batu Hitam Gorontalo |
![]() |
---|
Soal Tambang, Kapolda Gorontalo: LSM Kok Konsen Sekali? |
![]() |
---|
Kapolda Minta Akademisi UNG Ikut Mengkaji Regulasi Pertambangan Batu Hitam Gorontalo |
![]() |
---|
Ini Alasan 4 WNA Pembeli Batu Hitam Gorontalo Divonis Bebas Pengadilan |
![]() |
---|
Pembebasan 4 WNA Pembeli Batu Hitam Gorontalo Jadi Sinyal Positif untuk Penambang |
![]() |
---|