Kamis, 5 Maret 2026

Sejumlah Mahasiswa Bandung Ditangkap Polisi Saat Gelar Aksi Tolak KUHP

Aksi tolak KUHP dilakukan oleh mahasiswa dari 10 universitas di Bandung, Jawa Barat pada Kamis (15/12/2022).

Tayang:
zoom-inlihat foto Sejumlah Mahasiswa Bandung Ditangkap Polisi Saat Gelar Aksi Tolak KUHP
istimewa
Poster yang dibagikan massa aksi merespon penangkapan sejumlah mahasiswa yang menolak KUHP di Bandung. 

TRIBUNGORONTALO.COM - Aksi tolak KUHP di Bandung, Jawa Barat diwarnai penangkapan sejumlah mahasiswa oleh polisi. Berdasarkan data yang diterima TribunGorontalo.com pada Jumat (16/12/2022), terdapat puluhan mahasiswa dari berbagai kampus yang ditangkap secara ilegal oleh aparat.

Aksi tolak KUHP dilakukan oleh mahasiswa dari 10 universitas di Bandung, Jawa Barat pada Kamis (15/12/2022). Mahasiswa melakukan aksi sejak pukul 14.00 WIB, dimulai dari titik kumpul di Monumen Perjuangan dan menuju ke DPRD Provinsi Jawa Barat.

Aksi ini dilakukan oleh mahasiswa karena ulah pemerintah dan DPR yang nekat mengesahkan KUHP meski memuat banyak pasal bermasalah. 

Sesampainya di gedung DPRD, massa aksi mulai bergantian berorasi dan menyampaikan tuntutannya. Para mahasiswa juga meminta kepada anggota DPRD agar menemui massa aksi.

Namun, hingga sore hari, tak ada satupun anggota DPRD Jawa Barat yang menemui para mahasiswa. Massa aksi pun mengultimatum anggota DPRD Jawa Barat dan berusaha mendobrak pagar DPRD Jawa Barat, tapi tidak berhasil karena di sekitar pagar terdapat kawat berduri.

Sekitar pukul 17.00, aparat kepolisian menunjukkan gelagat hendak menyerang massa aksi dengan menggunakan water canon dan pada pukul 17.30, polisi menembakkan water canon ke barisan mahasiswa. 

Karena panik, massa pun tercecer. Aparat menangkap massa aksi, dan menahan motor mahasiswa yang terparkir di Gedung DPRD Jawa Barat. Akibat kejadian tersebut, beberapa mahasiswa pun mengalami pingsan, luka-luka di bagian tubuh mereka seperti kepala, telinga, wajah, dada, dan kaki.

Adapun hingga Kamis, 15 Desember 2022, pukul 23.50, berdasarkan hasil pendataan sementara mahasiswa yang ditangkap yakni: 6 orang dari UNIKOM, 2 orang dari UNPAS, 6 orang dari UNPAD, 5 orang dari UIN, 1 orang dari UPI, 1 orang dari UTD, 1 orang dari STT Telkom, 1 orang dari UNLA, 1 orang dari UNISBA, 2 orang dari Universitas Widyatama, dan 4 orang tanpa kampus. 

Selain ditangkap sewenang-wenang, polisi juga menahan ponsel milik para mahasiswa sehingga tim bantuan hukum dan medis kesulitan mencari lokasi penahanan para massa aksi.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved