Pengesahan KUHP di DPR Diwarnai Aksi Walk Out: Anggota Fraksi PKS Protes Pasal 218 - 240
Pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang-Undang oleh DPR RI dihujani interupsi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/061222-DPR-RI.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Jakarta - Pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang-Undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dihujani interupsi.
Anggota Fraksi PKS Iskan Qolba Lubis pun memilih walk out lantaran usulannya tidak diindahkan pimpinan sidang. Iskan memprotes Pasal 2018 dan 240 yang mengancam 'demokrasi dan menjadi negara monarki'.
Pengesahan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022).
Pengesahan KUHP tersebut diwarnai suasana tegang, saat anggota Fraksi PKS Iskan Qolba Lubis, melakukan aksi walk out dari Ruang Sidang yang berada di Gedung Nusantara II.
Mulanya, Iskan melakukan interupsi sesaat setelah Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto selesai menyampaikan hasil laporan pembahasan RKUHP.
Fraksi PKS menyoroti Pasal 240 dalam RKUHP tersebut dan memintanya untuk mencabut pasal tersebut.
"Ini pasal karet yang akan menjadikan negara Indonesia dari negara demokrasi menjadi monarki," kata Iskan.
Pasal lain yang menjadi sorotan Fraksi PKS, yakni pada Pasal 218 terkait penghinaan presiden. Menurutnya RKUHP merupakan bentuk kemunduran demokrasi.
Anggota Komisi VIII DPR RI itu menyebut dirinya akan mengajukan gugatan ke MK.
Dia juga seakan mengingkari sikap fraksi PKS sebelumnya yang telah menyetujui draf RKUHP dalam Pembicaraan Tingkat I di Komisi III.
"Presiden harus dapat dikritik. Jadi saya meminta, ini akan saya ajukan ke MK ini," ujar Iskan.
"Saya sebagai wakil rakyat, saya enggak penting mau sudah diputuskan di sana (Pembicaraan Tingkat I)," imbuhnya.
Pernyataan Iskan itu langsung dipotong oleh Dasco. Sebagai pimpinan sidang, Dasco menilai pernyataan Iskan sudah mengingkari keputusan Fraksi PKS.
"Fraksi PKS sepakat dengan catatan, ini anda meminta mencabut usul yang sudah disetujui," kata Dasco dengan nada tegas.
Lantas, Iskan meminta waktu tiga menit untuk menyelesaikan pernyataannya. Tak kunjung diberi waktu bicara, Iskan pun sampai menyebut Dasco sebagai diktator.