Rabu, 11 Maret 2026

Naik 6,74 Persen, UMP Gorontalo Tahun 2023 Urutan Ke-29 Se-Indonesia

Penjabat Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Gorontalo tahun 2023 sebesar Rp 2.989.350.

Tayang:
Editor: Lodie Tombeg
zoom-inlihat foto Naik 6,74 Persen, UMP Gorontalo Tahun 2023 Urutan Ke-29 Se-Indonesia
Tribunnews
Mata uang rupiah pecahan seratus ribu. UMP Gorontalo tahun 2023 naik sebesar 6,74 persen. 

Inflasi yang dimaksud adalah inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen).

Sementara PE adalah pertumbuhan ekonomi. Adapun a, merupakan wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30.

Disebutkan bahwa penentuan nilai a harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.

Sementara Pasal 7 menyebutkan, penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.

Apabila hasil penghitungan penyesuaian nilai upah minimum melebihi 10 persen, gubernur menetapkannya paling tinggi 10 persen.

Selain itu, jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai upah minimum hanya mempertimbangkan variabel inflasi.

Khusus untuk daerah provinsi hasil pemekaran, untuk pertama kali berlaku upah minimum provinsi induk, seperti bunyi Pasal 11.

(*)

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved