Naik 6,74 Persen, UMP Gorontalo Tahun 2023 Urutan Ke-29 Se-Indonesia
Penjabat Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Gorontalo tahun 2023 sebesar Rp 2.989.350.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/090122-Rupiah.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM - Penjabat Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Gorontalo tahun 2023 sebesar Rp 2.989.350.
Penetapan UMP tertuang dalam SK Gubernur Gorontalo nomor 369/15/XI/2022 yang diteken Senin, 28/11/2022.
UMP Gorontalo tahun 2023 mengalami kenaikan 6,74 persen dari tahun 2022 sebesar Rp 2.800.850. Secara nasional, prosentase kenaikan UMP Gorontalo berada di urutan ke-29 setelah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.
Penetapan UMP dilakukan melalui rapat pleno Dewan Pengupahan yang digelar Sabtu, 26 November 2022 kemarin.
Kepala Dinas Penanaman Modal, ESDM dan Transmigrasi Bambang Trihandoko menjelaskan, penetapan SK Gubernur sudah melalui kajian regulasi yang ada.
Telah dilaksanakan juga rapat pleno bersama unsur pemerintah, akademisi, APINDO dan perwakilan serikat pekerja.
Daftar provinsi yang telah menetapkan UMP 2023 Berikut daftar 33 provinsi yang telah menetapkan UMP 2023 dan besaran prosentase kenaikannya:
1. Aceh: Rp 3.413.666 (naik sebesar 7,81 persen)
2. Sumatera Utara: Rp 2.710.493,93 (naik sebesar 7,45 persen)
3. Sumatera Barat: Rp 2.742.476,00 (naik sebesar 9,15 persen)
4. Riau: Rp 3.191.662,53 (naik sebesar 8,61 persen)
5. Jambi: Rp 2.943.033,08 (naik sebesar 9,04 persen)
6. Sumatera Selatan: Rp 3.404.177,24 (naik sebesar 8,26 persen)
7. Bengkulu: Rp 2.418.280,00 (naik sebesar 8,05 persen)
8. Lampung: Rp 2.633.284,59 (naik sebesar 7,90 persen)