Jumat, 13 Maret 2026

Naik 6,74 Persen, UMP Gorontalo Tahun 2023 Urutan Ke-29 Se-Indonesia

Penjabat Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Gorontalo tahun 2023 sebesar Rp 2.989.350.

Tayang:
Editor: Lodie Tombeg
zoom-inlihat foto Naik 6,74 Persen, UMP Gorontalo Tahun 2023 Urutan Ke-29 Se-Indonesia
Tribunnews
Mata uang rupiah pecahan seratus ribu. UMP Gorontalo tahun 2023 naik sebesar 6,74 persen. 

TRIBUNGORONTALO.COM - Penjabat Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Gorontalo tahun 2023 sebesar Rp 2.989.350.

Penetapan UMP tertuang dalam SK Gubernur Gorontalo nomor 369/15/XI/2022 yang diteken Senin, 28/11/2022.

UMP Gorontalo tahun 2023 mengalami kenaikan 6,74 persen dari tahun 2022 sebesar Rp 2.800.850. Secara nasional, prosentase kenaikan UMP Gorontalo berada di urutan ke-29 setelah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.

Penetapan UMP dilakukan melalui rapat pleno Dewan Pengupahan yang digelar Sabtu, 26 November 2022 kemarin.

Kepala Dinas Penanaman Modal, ESDM dan Transmigrasi Bambang Trihandoko menjelaskan, penetapan SK Gubernur sudah melalui kajian regulasi yang ada.

Telah dilaksanakan juga rapat pleno bersama unsur pemerintah, akademisi, APINDO dan perwakilan serikat pekerja.

Daftar provinsi yang telah menetapkan UMP 2023 Berikut daftar 33 provinsi yang telah menetapkan UMP 2023 dan besaran prosentase kenaikannya:

1. Aceh: Rp 3.413.666 (naik sebesar 7,81 persen)

2. Sumatera Utara: Rp 2.710.493,93 (naik sebesar 7,45 persen)

3. Sumatera Barat: Rp 2.742.476,00 (naik sebesar 9,15 persen)

4. Riau: Rp 3.191.662,53 (naik sebesar 8,61 persen)

5. Jambi: Rp 2.943.033,08 (naik sebesar 9,04 persen)

6. Sumatera Selatan: Rp 3.404.177,24 (naik sebesar 8,26 persen)

7. Bengkulu: Rp 2.418.280,00 (naik sebesar 8,05 persen)

8. Lampung: Rp 2.633.284,59 (naik sebesar 7,90 persen)

9. Bangka Belitung: Rp 3.498.479,00 (naik sebesar 7,15 persen)

10. Kepulauan Riau: Rp 3.279.194,00 (naik sebesar 7,51 persen)

11. DKI Jakarta: Rp 4.901.798,00 (naik sebesar 5,60 persen)

12. Jawa Barat: Rp 1.986.670,17 (naik sebesar 7,88 persen)

13. Jawa Tengah: Rp 1.958.169,69 (naik sebesar 8,01 persen)

14. Daerah Istimewa Yogyakarta: Rp 1.981.782,39 (naik sebesar 7,65 persen)

15. Jawa Timur: Rp 2.040.244,30 (naik sebesar 7,86 persen)

16. Banten: Rp 2.661.280,11 (naik sebesar 6,40 persen)

17. Bali: Rp 2.713.672,28 (naik sebesar 7,81 persen)

18. Nusa Tenggara Barat: Rp 2.371.407,00 (naik sebesar 7,44 persen)

19. Nusa Tenggara Timur: Rp 2.123.994,00 (naik sebesar 7,54 persen)

20. Kalimantan Barat: Rp 2.608.601,75 (naik sebesar 7,16 persen)

21. Kalimantan Tengah: Rp 3.181.013,00 (naik sebesar 8,85 persen)

22. Kalimantan Selatan: Rp 3.149.977,65 (naik sebesar 8,38 persen)

23. Kalimantan Timur: Rp 3.201.396,04 (naik sebesar 6,20 persen)

24. Kalimantan Utara: Rp 3.251.702,67 (naik sebesar 7,79 persen)

25. Sulawesi Utara: Rp 3.485.000,00 (naik sebesar 5,26 persen)

26. Sulawesi Tengah: Rp 2.599.456,00 (naik sebesar 8,73 persen)

27. Sulawesi Selatan: Rp 3.385.145,00 (naik sebesar 6,93 persen)

28. Sulawesi Tenggara: Rp 2.758.984,54 (naik sebesar 7,10 persen)

29. Gorontalo: Rp 2.989.350,00 (naik sebesar 6,74 persen)

30. Sulawesi Barat: Rp 2.871.794,82 (naik sebesar 7,20 persen)

31. Maluku: Rp 2.812.827,66 (naik sebesar 7,39 persen)

32. Maluku Utara: Rp 2.976.720,00 (naik sebesar 4,00 persen)

33. Papua: Rp 3.864.696,00 (naik sebesar 8,50 persen).

Dikutip dari kompas.com, formula penetapan UMP 2023 upah minimum 2023 dihitung menggunakan formula yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Formulah upah minimum tersebut UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)).

UM(t+1): upah minimum yang akan ditetapkan

UM(t): upah minimum tahun berjalan

Penyesuaian nilai UM: penyesuaian upah minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan a Sementara penyesuaian nilai upah minimum dalam formula di atas dihitung dengan rumus: Penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x a).

Inflasi yang dimaksud adalah inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen).

Sementara PE adalah pertumbuhan ekonomi. Adapun a, merupakan wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30.

Disebutkan bahwa penentuan nilai a harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.

Sementara Pasal 7 menyebutkan, penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.

Apabila hasil penghitungan penyesuaian nilai upah minimum melebihi 10 persen, gubernur menetapkannya paling tinggi 10 persen.

Selain itu, jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai upah minimum hanya mempertimbangkan variabel inflasi.

Khusus untuk daerah provinsi hasil pemekaran, untuk pertama kali berlaku upah minimum provinsi induk, seperti bunyi Pasal 11.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved