UMP Gorontalo
Sah! UMP Gorontalo 2023 Diusulkan Naik Rp 188 Ribu, Upah Nyaris Rp 3 Juta
Kata Suwitno, kenaikan UMP akan ditetapkan melalui SK Gubernur Gorontalo. Laporan hasil pleno akan dilaporkan terlebih dahulu kepada Pj Gubernur,
TRIBUNGORONTALO.COM – Melalui rapat pleno dewan pengupahan Provinsi Gorontalo, upah minimum provinsi (UMP) Gorontalo tahun 2023 diputuskan naik, Sabtu (26/11/2022).
Suwitno Yutye Imran, Wakil Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Gorontalo mengatakan, UMP Gorontalo tahun 2023 naik sebesar Rp 188.800.
Artinya, UMP Gorontalo 2022 sebesar Rp 2.800.000, pada 2023 naik menjadi Rp 2.989.350.
Kata Suwitno, kenaikan UMP akan ditetapkan melalui SK Gubernur Gorontalo. Laporan hasil pleno akan dilaporkan terlebih dahulu kepada Pj Gubernur, Hamka Hendra Noer.
“Hari ini hingga senin nanti, proses SK nya akan dikawal, sehingga SK kenaikan UMP 2023 bisa segera lahir,” tuturnya.

Kenaikan UMP berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi serta Permenaker nomor 18 tahun 2022.
Lebih lanjut Suwitno mengungkapkan, pembahasan permenaker atas kenaikan UMP sempat terjadi perdebatan yang cukup alot.
Apalagi terkait dengan nilai alfa. Namun melalui angka dari statistic, dan beberapa petunjuk dari Kementerian, Gorontalo berada pada rens 0,15 hingga 0.25, sehingganya Dewan pengupahan tetapkan angka kenaikan UMP Gorontalo.
Dirinya juga mengatakan, harapan APINDO atas kenaikan UMP sejalan dengan kenaikan harga, sehingga kenaikan UMP juga dapat dirasakan masyarakat secara umum.
“itu harapan Apindo saat di rapat pleno, dan hal itu kita tampung serta akan segera disampaikan kepada Pemerintah daerah,” tuturnya
Dewan Pengupahan hanya mengeluarkan satu angka, dan Hasil pleno akan disampaikan kepada Gubernur sehingga menjadi dasar lahirnya SK pengupahan UMP tahun 2023. (*)