Jaksa Akan Panggil Paksa Penambang Suwawa dalam Sidang Batu Hitam Gorontalo
Pemanggilan paksa ini buntut dari tidak hadirnya para saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo kemarin, Selasa (15/11/2022).
Keempat pengusaha itu diketahui jadi pembeli hasil tambang batu hitam atau batu galena di kawasan konsesi PT Gorontalo Mineral.
Penahanan terhadap empat warga negara asing (WNA) asal China ini dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone Bolango pada 13 September 2022 lalu.
Lalu pada awal Oktober 2022, kasus yang menjerat 4 WNA asal Tiongkok itu mulai disidangkan di PN Gorontalo.
Sebagai barang bukti, telah disita sedikitnya 8 ribuan karung batu hitam. Serta timbangan yang digunakan.
Kini, kasus tersebut tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo. Dalam penanganannya, otoritas PN Gorontalo mengaku transparan terhadap penanganan kasus 4 WNA pengusaha batu hitam tersebut. (*)
Halaman 2 dari 2