Jaksa Akan Panggil Paksa Penambang Suwawa dalam Sidang Batu Hitam Gorontalo
Pemanggilan paksa ini buntut dari tidak hadirnya para saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo kemarin, Selasa (15/11/2022).
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Kejaksaan mengancam akan memanggil paksa para penambang Suwawa, terutama mereka yang jadi saksi dalam perkara batu hitam Gorontalo.
Pemanggilan paksa ini buntut dari tidak hadirnya para saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo kemarin, Selasa (15/11/2022).
“Untuk melakukan pemanggilan paksa itu, kami sebagai JPU harus berdasarkan juga penetapan majelis hakim untuk melakukan upaya paksa atau panggilan paksa kepada para saksi yang tidak mau atau tanpa alasan untuk menghadiri proses persidangan,” kata jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Bone Bolango Santo Musa, Selasa (15/11/2022).
Sebab menurutnya, secara hukum memberikan keterangan saksi itu adalah kewajiban. Apalagi pihaknya kata dia sudah melakukan pemanggilan sebelumnya kepada para saksi.
“(Namun) para saksi ini berhalangan untuk hadir karena memang informasi yang kami peroleh di lapangan kebanyakan saksi itu adalah penambang yang berada di lokasi tidak ada jaringan,” ujar Jaksa.
Sebelumnya diketahui, sidang lanjutan perkara batu hitam Gorontalo ditunda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Gorontalo, Selasa (15/11/2022).
Perkara batu hitam itu menyeret 4 warga negara asing (WNA) asal China. Mereka adalah Huang Dingsheng ,Chen Jin Ping, Gan Hansong, Gan Caifeng.
Dalam agenda sidang pemeriksaan saksi dari penuntut hukum, pada persoalan batu hitam Gorontalo dalam perkara pertambangan mineral dan batubara.
Menurut Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Bone Bolango Santo Musa, ketidakhadiran saksi dalam persidangan tersebut sebagian besar profesinya adalah penambang.
Dalam agenda persidangan tersebut jaksa akan menghadirkan sejumlah 27 orang saksi yang terbagi dalam dua perkara yaitu perkara dari 177/Pid.Sus/2022/PN Gto dan perkara 178/Pid.Sus/2022/PN Gto
“Sisa saksi itu ada kurang lebih untuk perkara mister Gan kurang lebih tujuh orang kemudian yang untuk M Huang itu ada 20 orang,” tambah Santo
Lanjut jaksa dan pemanggilan saksi perkara dari Mr Huang (177/Pid.Sus/2022/PN Gto) akan dihadirkan juga dalam perkara M Gang (178/Pid.Sus/2022/PN Gto ).
“Majelis Hakim telah memberikan kesempatan kepada kami untuk yang sidang hari ini, karena ketidak hadiran saksi ditunda hari kamis, bersamaan dengan keterangan para ahli,” tutup JPU.
Penangkapan 4 WNA asal Tiongkok terjadi pada awal tahun 2022 lalu. Penangkapan dilakukan oleh Kabareskrim Polri.
Saat itu, 4 WNA asal Tiongkok tersebut tertangkap tangan tengah melakukan transaksi hasil tambang batu hitam di Desa Tulabolo, Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango.