Opini

Harusnya Akses Kesehatan Masyarakat Tidak Memberatkan Secara Finansial

Momentum Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-58 Tahun 2022 diperingati setiap tanggal 12 November.

TribunGorontalo.com
Petugas Perawat Puskesmas Kecamatan Bone Pantai Kabupaten Bone Bolango Provinsi Gorontalo dalam memperingati Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-58 Tahun 2022. 

Tampak bahwa undang-undang mengartikan secara erat kesehatan dengan produktivitas sosial dan ekonomi seseorang. Kesehatan adalah hak setiap orang.

Deklarasi HAM PBB antara lain menyebutkan bahwa ‘setiap orang berhak atas tingkat hidup yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya dan keluarganya, termasuk hak atas pangan, pakaian, perumahan dan perawatan kesehatan serta pelayanan sosial yang diperlukan’.

Hal ini juga diakui dalam konstitusi Indonesia yang menyebutkan bahwa ‘setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan’ (pasal 28H ayat 1).

Dalam konteks ini, kewajiban menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan berada di pundak negara, sebagaimana ditegaskan dalam UUD 45 pasal 34 ayat 3.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah tidak bisa bekerja sendirian. Diperlukan peran serta swasta dalam upaya memberikan akses layanan kesehatan bagi semua.

Sebagai gambaran, data Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) 2018 menyebutkan bahwa jumlah rumah sakit swasta adalah 1.016 dengan tingkat pertumbuhan 7 persen per tahun.

Adapun rumah sakit pemerintah berjumlah 1.804 dengan tingkat pertumbuhan 3 % per tahun.

Angka-angka tersebut mengindikasikan peran penting sektor swasta dalam dunia kesehatan di Tanah Air.

Upaya paling nyata dari pemerintah untuk memastikan ketersediaan akses kesehatan bagi semua adalah penerapan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang telah diperkenalkan sejak 2014.

Dengan target cakupan sekitar 260 juta orang dan layanan yang komprehensif, JKN merupakan salah satu skema UHC terbesar dan paling ambisius di dunia.

Untuk sebuah proyek dengan skala sebesar itu, wajar jika dalam penerapannya dijumpai banyak kendala dan tantangan.

Baca juga: Program Penanggulangan TBC di Gorontalo, Begini Kata Kadis Kesehatan Gorontalo

Hal yang paling mencolok adalah persoalan pembiayaan. Besarnya biaya yang harus ditanggung Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan membuat lembaga ini mengalami defisit yang kian membengkak tiap tahunnya.

Persoalan defisit anggaran ini tentu saja harus dicari solusinya agar JKN dapat berkelanjutan.

Misalnya melalui upaya peningkatan kepatuhan pembayaran premi dan penaikan besaran premi dengan mempertimbangkan kemampuan finansial peserta.

Meski demikian, perlu digarisbawahi bahwa apapun yang terjadi JKN harus tetap berlanjut.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved