16 Korban PHK PT Tri Jaya Tangguh Demo di Kantor Bupati Gorontalo
Ada 16 orang yang jadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) PT Tri Jaya Tangguh demonstrasi di depan Kantor Bupati Gorontalo.
Penulis: Redaksi |
(Laporan Wartawan Tribun Gorontalo, Sri Aprilia Mayang dari Kabupaten Gorontalo)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Ada 16 orang yang jadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) PT Tri Jaya Tangguh demonstrasi di depan Kantor Bupati Gorontalo di Jalan Rauf Mo'o No 357, Desa Kayubulan, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo.
Mereka menuntut perusahaan mencabut keputusan PHK.
"Kami menuntut bagaimana 16 orang ini bisa dipekerjakan kembali," kata Koordinator Lapangan, Edy Esraat kepada TribunGorontalo.com, Kamis (3/11/2022).
Selain itu, massa juga menuntut pesangon yang diberikan sesuai dengan PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), jika mereka tetap di-PHK.
"Yang di-PHK sebanyak 16 orang, mereka tiba-tiba langsung menerima surat PHK. Sebelumnya tidak tahu apa penyebabnya," ucapnya.
Baca juga: Bobby Rantow Payu Menyebut Kenaikan UMP Gorontalo 2023 Berpotensi Picu PHK
Lanjut Edy, pesangon yang diberikan tidak sesuai dengan hitung-hitungan.
Sementara itu, Wakil Bupati Gorontalo menanggapi akan menindaklanjuti aspirasi massa.
"Kita akan tindak lanjuti, Senin pekan depan. Kita akan mengundang pimpinan tertinggi dari PT Tri Jaya Tangguh," ujar Hendra Hemeto.
(TribunGorontalo.com/SriAprilia)