UMP Gorontalo

Bobby Rantow Payu Menyebut Kenaikan UMP Gorontalo 2023 Berpotensi Picu PHK

Sebab menurut dosen ekonomi di Universitas Negeri Gorontalo (UNG) ini, angka UMP Gorontalo 2022 saja sudah tertinggi ketiga Se-Sulawesi.

TribunGorontalo.com/Wawan Akuba
Ilustrasi -- UMP Gorontalo 2023 akan segera diumumkan. belum jelas apakah ada tambahan. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Bobby Rantow Payu menyebut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Gorontalo 2023 nanti, bisa memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).

Sebab menurut dosen ekonomi di Universitas Negeri Gorontalo (UNG) ini, angka UMP Gorontalo 2022 saja sudah tertinggi ketiga Se-Sulawesi.

“UMP kita merupakan yang relatif tinggi di wilayah Sulawesi, bahkan kalau dibandingkan dengan Sulawesi Tengah, kita lebih tinggi.” ungkap Bobby, Rabu (2/11/2022).  

UMP Gorontalo 2022 saat ini ada di angka Rp 2.800.580. Angka ini lebih tinggi dari Sulawesi Tengah yang hanya di angka Rp 2.390.739, Sulawesi Barat di Rp 2.678.863, dan Sulawesi Tenggara Rp 2.710.595.

UMP Gorontalo terhitung tertinggi ketiga di bawah Sulawesi Selatan di angka Rp 3.165.867, dan Sulawesi Utara tertinggi di Rp 3.310.723. 

Karena itu kata Bobby, kenaikan UMP Gorontalo 2023 nanti akan sangat dilematis. Di sisi lain adalah berkah untuk para pekerja atau buruh. Tujuannya untuk menaikan konsumsi dan daya beli. 

Namun di sisi lain akan memberatkan untuk perusahaan atau pengusaha. Apalagi, pengusaha atau perusahaan yang kini lagi tahap pemulihan usai diterjang pandemi Covid-19. Ekonomi kini sedang mulai tumbuh. 

Kenaikan UMP Ini tentunya bisa berdampak pada daya saing wilayah. UMP yang tinggi namun jika tdak dibarengi dengan daya saing wilayah yang bagus, tentu akan menurunkan minat investor untuk berinvestasi di Gorontalo.

Cara Hitung UMP

Perhitungan UMP dijelaskan dalam pasal 25 ayat (2) PP 46 tahun 2021 dijelaskan, UMP dan UMK ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. 

Kondisi ekonomi yang dimaksudkan meliputi paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah. 

Pada pasal 26 ayat (1) dijelaskan, penyesuaian nilai upah minimum dilakukan setiap tahun. Pada pasal berikutnya dijelaskan, penyesuaian ditetapkan pada rentang nilai tertentu di antara batas atas dan batas bawah upah minimum pada wilayah yang bersangkutan.

Perhitungan batas atas upah minimum dihitung dengan menggunakan rata-rata konsumsi per kapita dikalikan dengan rata-rata banyaknya ART dan dibagi rata-rata banyaknya ART bekerja pada setiap rumah tangga. 

Sementara itu, batas bawah upah minimum yakni 50 persen dari batas atas upah minimum. Dengan demikian, rumus perhitungan penyesuaian upah minimum adalah sebagai berikut: 

UM (t+1) = UM (t) + {Max(PE(t),Inflasi(t)x[batas atas (t) - UM (t)/Batas atas (t) - Batas bawah (t)] x UM (t)}. (*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved