Lagi, Polda Gorontalo Pecat dengan Tidak Hormat 2 Personel Polisi
Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Wahyu Tri Cahyono mengungkapkan, kedua personel polisi ini dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Polda Gorontalo kembali memecat dua personel polisi. Pemecatan ini menambah daftar polisi yang dipecat per tahun 2022.
Dari keterangan resmi, dua polisi Gorontalo yang dipecat masing-masing adalah Briptu Fadli I Suleman jabatan bintara Bidkum Polda Gorontalo dan Briptu Dwi Aprilan Tumulo Jabatan Bintara DitPolairud Polda Gorontalo.
Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Wahyu Tri Cahyono mengungkapkan, kedua personel polisi ini dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Keputusan PTDH keluar setelah keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Kode Etik Profesi Polri.
Briptu Fadli I Suleman diputus PTDH berdasarkan Keputusan Kapolda Gorontalo No Kep/219/X/2022 tanggal 19 Oktober 2022. Ia diberikan sanksi Kode Etik karena melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Sedangkan Briptu Dwi Aprilan Tumulo di PTDH berdasarkan Keputusan Kapolda Gorontalo no Kep/220/X/2022 tanggal 19 Oktober 2022, karena terlibat tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban dua orang meninggal dunia.
Dwi melanggar kode etik, sebab saat kejadian, ia langsung kabur dan tidak bertanggung jawab terhadap korban kecelakaan.
“Keduanya telah mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (incraht),” terang Wahyu, Jum’at (28/10/2022).
“Mudah-mudahan, ini bisa menjadi pembelajaran bagi personel Polri lainnya untuk lebih disiplin dan taat terhadap aturan serta ketentuan yang berlaku di lingkungan Polri, sekaligus ini sebagai informasi kepada masyarakat bahwa status keduanya bukan lagi anggota Polri,” tambah Wahyu.
Sebelumnya terhitung sejak Januari hingga September 2022, total ada sedikitnya 11 Polisi Gorontalo dipecat. Ditambah dua polisi ini, artinya kini total 13 polisi Gorontalo yang dipecat.
Merangkum publikasi pemecatan dari laman resmi Humas Polda Gorontalo, pemecatan polisi Gorontalo rata-rata dilakukan dengan tidak hormat.
Misalnya pada Januari 2022, Polda Gorontalo menggelar upacara PTDH untuk pemecatan tiga anggota.
Irjen Pol Akhmad Wiyagus yang saat itu menjabat sebagai Kapolda Gorontalo, mengeluarkan surat PTDH untuk tiga anggota Polri karena melanggar kode etik profesi.
Ketiga Anggota Polisi yang dipecat yakni, Bripka Ariyanto Kadir Yusuf Anggota Banit Samapta Polsek Paguat, Brigadir Sumarlin Maksud Anggota Yanma Polda Gorontalo, Briptu Ratno Saputra Anggota Dit Samapta Polda Gorontalo.
Upacara PTDH dilakukan di lapangan Mapolda Gorontalo pada Rabu (19/01/2022).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/2910_pemecatan-polisi.jpg)