Pilpres 2024
KPK Bidik Kasus Kardus Durian: Potensi 'Adang' Prabowo - Cak Imin Maju Pilpres 2024
Langkah Muhaimin Iskandar menuju kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 berpotensi terganjal.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/281022-firli-prabowo-muhaimin.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Jakarta - Langkah Muhaimin Iskandar menuju kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 berpotensi terganjal.
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu digadang bakal maju pilpres mendapingi Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
Bakal capres - cawapres Prabowo - Cak Imin tinggal menunggu waktu tepat untuk dideklarasi.
Prabowo - Cak Imin bakal diusung Partai Gerindra - PKB pada pesta demokrasi 14 Februari 2024.
Belakangan nama Cak Imin masuk pembicaraan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Firli bicara soal perkembangan pengusutan kasus 'kardus durian' yang diduga menyeret nama Cak Imin.
Firli mengatakan kasus "kardus durian" menjadi perhatian komisi antikorupsi.
Kasus ini berlangsung pada tahun 2011, ketika Cak Imin masih menjadi sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans).
Kasus itu kembali disinggung Firli saat menjawab pertanyaan awak media usai menggelar konferensi pers penahanan tersangka kasus dugaan suap perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).
"Perkara lama yang disebut kardus durian ini juga menjadi perhatian kita bersama. Tolong kawal KPK, ikuti perkembangannya. KPK pastikan setiap perkara disampaikan kepada rekan-rekan semua," ucap Firli Bahuri di kantornya, Kamis (27/10/2022).
Firli menyatakan KPK bekerja sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Ia menginginkan masyarakat turut mengawasi perkembangan kasus "kardus durian" ini.
"Ini juga menjadi perhatian kita bersama. Tolong kawal KPK, ikuti perkembangannya," tukasnya.
Kasus "kardus durian" bermula saat tim penindakan KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait kasus suap pembahasan anggaran untuk dana optimalisasi Direktorat Jenderal Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) pada 25 Agustus 2011.
Saat itu, penyidik KPK menangkap dua anak buah Cak Imin, yakni Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi I Nyoman Suisnaya dan Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program Kemnakertrans Dadong Irbarelawan.
Diketahui, saat kasus korupsi terjadi, Cak Imin menjabat sebagai Menakertrans.
Selain menangkap dua anak buah Cak Imin saat itu, penyidik KPK juga menciduk Kuasa Direksi PT Alam Jaya Papua Dharnawati yang baru saja mengantarkan uang Rp1,5 miliar ke kantor Kemnakertrans. Uang itu dibungkus menggunakan kardus durian.
Uang tersebut merupakan tanda terima kasih karena PT Alam Jaya Papua telah diloloskan sebagai kontraktor DPPID di Kabupaten Keerom, Teluk Wondama, Manokwari, dan Mimika, dengan nilai proyek Rp73 miliar.
Pada persidangan di 2012, Dharnawati mengatakan uang Rp1,5 miliar dalam kardus durian itu ditujukan untuk Cak Imin.
Namun, Cak Imin berkali-kali membantah, baik di dalam atau luar persidangan.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Firli Bahuri Bicara Soal Kasus Kardus Durian: Tolong Kawal KPK