Info Tekno

Google Didenda 162 Juta Dolar oleh Komisi Anti Persaingan India

Strategi pasar Android saat ini di India dianggap merugikan sejumlah kompetitif lainnya. Karena itu, google diinstruksikan mengubah perilakunya dalam

TribunGorontalo.com
Google Ilustrasi 

TRIBUNGORONTALO.COM - Komisi anti persaingan India atau CCI mendenda perusahaan raksasa Google, Kamis (20/10/2022). Tidak kecil, denda sebesar 162 juta dolar AS itu karena google dianggap memonopoli pasar.

Strategi pasar Android saat ini di India dianggap merugikan sejumlah kompetitif lainnya. Karena itu, google diinstruksikan mengubah perilakunya dalam jangka waktu tertentu.

“Google menggunakan dominasinya di pasar seperti pencarian online dan toko aplikasi Android untuk melindungi programnya seperti Chrome dan YouTube di browser Web seluler dan hosting video online.” kata otoritas CCI seperti dikutip, Jumat (21/10/2022). 

Komisi memeriksa praktik lisensi Google untuk Android dan aplikasi selulernya sendiri, atau dalam hal ini adalah Play Store, Google Search, dan Google Chrome, serta Youtube. 

CCI juga melarang Google mengadakan perjanjian bagi hasil dengan produsen smartphone, karena mereka membantu dalam memonopoli layanan pencarian dengan mengesampingkan pesaing sepenuhnya.

Pada tahun 2019, keluhan terkait Android dibuat oleh dua rekan peneliti antimonopoli muda India dan seorang mahasiswa hukum. 

Tindakan India sebanding dengan denda 5 miliar dolar amerika yang dibayarkan Google kepada regulator Eropa karena menekan produsen untuk menginstal aplikasi mereka di smartphone android.

Komisi berpendapat, bahwa merek lain harus diizinkan untuk bersaing berdasarkan keunggulan.

Berdasarkan perjanjian yang dibahas, Google memastikan bahwa pengguna terus menggunakan layanan pencariannya di perangkat seluler yang memfasilitasi pertumbuhan pendapatan iklan untuk Google tanpa gangguan.

Komisi menilai Google melanggar Pasal 4 Undang-Undang. Google memiliki waktu 30 hari untuk mengirimkan data keuangan yang diperlukan dan semua dokumentasi pendukung.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved