Gangguan Ginjal Akut
3 Gejala Gangguan Ginjal Akut Pada Anak, Warga Gorontalo Waspada!
Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo bahkan menginformasikan gejala gangguan ginjal akut pada anak itu melalui media sosial.
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Warga Gorontalo yang memiliki balita, diminta mengetahui gejala gangguan Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Acute Kidney Injury (AKI) pada anak.
Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo bahkan menginformasikan gejala gangguan ginjal akut pada anak itu melalui media sosial.
Ada setidaknya tiga gejala gangguan ginjal akut pada anak. Orang tua harus tahu, agar penanganannya tidak terlambat.
Gejala pertama adalah anak demam, batuk, pilek pada anak usia 0-18 tahun. Lalu gejala kedua adalah infeksi saluran cerna hingga anak mual dan muntah.
Gejala ketiga, warna urine anak berubah menjadi coklat, juga mengalami penurunan jumlah urine hingga tidak buang air kecil sama sekali.
“Segera bawa anak ke fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) terdekat untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut, terutama jika gejalanya khas, yaitu penurunan dan frekuensi BAK dan tidak ada urin selama 12 jam,” tulis tim infokom dinkes Gorontalo.
Sesuai instruksi, jika mengalami gejala semacam itu, anak diminta dirujuk ke fasyankes atau RS. Tidak dianjurkan untuk menggunakan resep tanpa pengawasan dokter.
Terutama, orang tua diminta tidak memberikan obat sirup kepada anak, sebab saat ini, ada senyawa dalam obat sirup yang diduga penyebab AKI.
Saat ini pun, Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo menindaklanjuti Instruksi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait larangan peredaran obat sirup.
Kepala Dinas, dr Yana Yanti Suleman menjelaskan, instruksi Kemenkes terkait larangan peredaran obat sirup akan ditindaklanjuti dengan surat edaran.
Pihaknya kata dia, akan menyurati dinas kesehatan kabupaten/kota terkait larangan peredaran obat sirup. Selain itu, fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) dan apotek juga akan disurati.
“Provinsi Gorontalo secara resmi akan mengeluarkan surat ke dinas kesehatan kabupaten kota kemudian sampai ke semua fasyankes serta apotik tentunya,” kata Yana, Kamis (20/10/2022).
Saat ini pun Asosiasi Dinas Kesehatan Seluruh Indonesia(Adinkes) juga telah mengusulkan ke Kemenkes untuk menarik obat sirup dari pasaran.
Sebab, kekhawatiran Adinkes, instruksi Kemenkes itu akan diabaikan oleh sebagian apotek. Karena itu menurutnya, tindakan tegas penarikan produk dari pasaran adalah langkah yang baik
“Karena namanya instruksi, yang menjual dikhawatirkan tetap masih ada yang menjual,” tuturnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/20102022_ginjal.jpg)