Kamis, 5 Maret 2026

Batu Hitam Gorontalo

Pasal Lemah untuk 4 WNA Terdakwa Kasus Batu Hitam, Begini Tanggapan PN Gorontalo

Pihaknya sebagai PN, hanya menerima dokumen penuntutan yang diserahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tayang:
zoom-inlihat foto Pasal Lemah untuk 4 WNA Terdakwa Kasus Batu Hitam, Begini Tanggapan PN Gorontalo
TribunGorontalo.com
Perlu diketahui, saat pihak PN Gorontalo terkendala dalam pemeriksaan saksi-saksi. Kendala utamanya adalah bahasa. 

Keempat pengusaha itu diketahui jadi pembeli hasil tambang batu hitam atau batu galena di kawasan konsesi PT Gorontalo Mineral.

Informasi yang dihimpun TribunGorontalo.com, empat WNA itu masing-masing bernama Gan Chaifeng, GanHansong, Dingseng, dan Chen Jinping.

Kini, penahanan terhadap empat warga negara asing (WNA) asal China ini dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone Bolango pada Selasa (13/9/2022).

Menurut otoritas Kejari Bone Bolango, pihaknya menerima berkas tahan II dari Bareskrim Polri. Dari awal, Bareskrim Polri yang menangani kasus tersebut. 

Menurut Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum), Susanto Musa, empat pengusaha asal China ini jadi pembeli batu hitam galena Bone Bolango. 

“Batu hitam itu kemudian dikirim secara ilegal ke Jakarta,” ucap Susanto.

Sebagai barang bukti, telah disita sedikitnya 8 ribuan karung batu hitam. Serta timbangan yang digunakan. 

Kata Susanto, nantinya keempat WNA ini akan ditahan di Lapas Kelas II A Gorontalo. Sebelum nanti berkasnya dilimpahkan ke persidangan. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved