Sabtu, 7 Maret 2026

Batu Hitam Gorontalo

Pasal Lemah untuk 4 WNA Terdakwa Kasus Batu Hitam, Begini Tanggapan PN Gorontalo

Pihaknya sebagai PN, hanya menerima dokumen penuntutan yang diserahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tayang:
zoom-inlihat foto Pasal Lemah untuk 4 WNA Terdakwa Kasus Batu Hitam, Begini Tanggapan PN Gorontalo
TribunGorontalo.com
Perlu diketahui, saat pihak PN Gorontalo terkendala dalam pemeriksaan saksi-saksi. Kendala utamanya adalah bahasa. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Humas sekaligus hakim di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo, Bayu Taruna Lesmana menyebut pasal penuntutan terhadap 4 WNA pengusaha batu hitam sudah sesuai dokumen kejaksaan. 

Pihaknya sebagai PN, hanya menerima dokumen penuntutan yang diserahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

“Kami hanya menerima berkas perkara apa adanya,” tegas dia saat menerima massa aksi demo di depan kantor PN Gorontalo, Rabu (19/10/2022).

Terkait permintaan massa untuk transparan dalam mengadili, PN Gorontalo menyebut, memang sistem pengadilan untuk 4 WNA itu akan dibuka untuk umum. 

Terlebih, instruksi pimpinan, pengadilan akan digelar dua kali seminggu atau setiap Selasa dan Kamis. 

“Tapi kami akan mempercepat persidangan kasus ini dua kali seminggu. Kemungkinan Selasa dan Kamis. Silahkan memantau dan memvideo persidangan, terbuka untuk umum,” katanya. 

Perlu diketahui, saat pihak PN Gorontalo terkendala dalam pemeriksaan saksi-saksi. Kendala utamanya adalah bahasa.

Sebab, WNA ini hanya bisa berbahasa China dan tidak mengerti bahasa Indonesia ataupun bahasa Inggris. Kendala ini yang membuat kasus tersebut terhambat dan cenderung lama. 

Sebelumnya, Aliansi Pemuda Bone Bolango melakukan aksi siang tadi di PN Gorontalo, di jalan Achmad Nadjamuddin Kelurahan Wumialo Kota Tengah Kota Gorontalo, Rabu(19/10/2022).

Para pemuda meminta PN Gorontalo transparan menangani sidang 4 WNA pengusaha batu hitam.

Koordinator lapangan, Dewa Diko mengatakan, dakwaan pasal 161 dan pasal 158 UU Minerba terhadap terdakwa WNA tersebut dinilai lemah, serta banyak indikasi dugaan nominal untuk pembebasan para WNA tersebut

"Apakah WNA China hanyalah penambang yang ada di Kabupaten Bone Bolango?, Apakah WNA China ini datang langsung ke Bone Bolango dan melakukan muatan langsung di Kabupaten Bone Bolango? Kami menduga ada pasal yang lemah." kata Dewa dalam orasinya.

Pemuda ini juga mengaku mendengar informasi dugaan pembebasan WNA China ini melalui pasal yang lemah. Karena itu, pihaknya akan menyurati Kepala Komisi Yudisial, Kepala Komisi Pemberantas Korupsi, Kepala Pengawasan Mahkamah Agung untuk melakukan pengawasan terhadap penanganan kasus tersebut.

Sebelumnya, empat WNA asal Cina Menjalani sidang perdananya pada PN Gorontalo, Rabu (5/10/2022) dengan agenda pembacaan dakwaan atas kasus pertambangan ilegal di kabupaten Bone Bolango.

Sebelumnya 4 pengusaha asal China, tertangkap polisi tengah melakukan transaksi hasil tambang di Desa Tulabolo, Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango pada awal tahun 2022.

Keempat pengusaha itu diketahui jadi pembeli hasil tambang batu hitam atau batu galena di kawasan konsesi PT Gorontalo Mineral.

Informasi yang dihimpun TribunGorontalo.com, empat WNA itu masing-masing bernama Gan Chaifeng, GanHansong, Dingseng, dan Chen Jinping.

Kini, penahanan terhadap empat warga negara asing (WNA) asal China ini dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone Bolango pada Selasa (13/9/2022).

Menurut otoritas Kejari Bone Bolango, pihaknya menerima berkas tahan II dari Bareskrim Polri. Dari awal, Bareskrim Polri yang menangani kasus tersebut. 

Menurut Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum), Susanto Musa, empat pengusaha asal China ini jadi pembeli batu hitam galena Bone Bolango. 

“Batu hitam itu kemudian dikirim secara ilegal ke Jakarta,” ucap Susanto.

Sebagai barang bukti, telah disita sedikitnya 8 ribuan karung batu hitam. Serta timbangan yang digunakan. 

Kata Susanto, nantinya keempat WNA ini akan ditahan di Lapas Kelas II A Gorontalo. Sebelum nanti berkasnya dilimpahkan ke persidangan. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved