Ninik Rahayu Ingatkan Pentingnya Peran Masyarakat Memantau Media
Kehadiran pemantau media diperlukan ketika ada indikasi pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik, misalnya pemberitaan yang tendensius, opini
TRIBUNGORONTALO.COM - Ninik Rahayu menjelaskan pentingnya posisi masyarakat memantau informasi yang diproduksi oleh pers.
Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Pers itu menjelaskan, bahwa peran masyarakat memantau pers diamanatkan dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 17.
Kehadiran pemantau media diperlukan ketika ada indikasi pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik, misalnya pemberitaan yang tendensius, opini yang menghakimi, mencemarkan nama baik seseorang dan lainnya.
“Kehadiran perusahaan pers dan jurnalis adalah memberikan informasi yang kredibel, yang sesuai dengan fakta dan bukan asumtif. Untuk itu kegiatannya perlu dipantau,” jelas Ninik Diskusi Publik Pemantauan Media dan Jurnalisme Berkualitas, yang dilaksanakan di Gumaya Tower Hotel, Semarang, pada Kamis (6/10).
Ninik juga menyebutkan bahwa pemantau media muncul sebagai suatu lembaga independen yang melakukan pemantauan terhadap pemberitaan media massa.
Kehadirannya merupakan kontrol atas kemerdekaan pers yang bukan dari pemerintah melainkan dari masyarakat itu sendiri.
Senada, Asmono Wikan, Ketua Komisi Pemberdayaan Organisasi Dewan Pers yang juga hadir sebagai narasumber dalam diskusi, memaparkan bahwa selama ini agenda-agenda yang terkait dengan pers masih sangat kurang melibatkan peran serta masyarakat.
Padahal sesungguhnya peran serta masyarakat adalah sesuatu yang penting dalam memantau media.
Asmono lalu mengaitkan peran pemantau media dengan pengaduan di Dewan Pers. Berdasarkan data dari Komisi Pengaduan Dewan Pers, pengaduan masyarakat terkait karya jurnalistik menunjukkan tren yang terus meningkat.
“Di satu sisi kami gembira bahwa ada kesadaran masyarakat untuk meletakkan sengketa jurnalisme tidak dalam kaitan penegak hukum tetapi melalui Dewan Pers. Namun di sisi lain, kami juga prihatin bahwa semakin banyaknya pengaduan kepada Dewan Pers artinya potensi untuk terjadinya distorsi jurnalisme berkualitas itu sangat terbuka,” katanya.
Latar belakang itu yang menjadi dasar pelaksanaan diskusi publik ini. “Kami ingin mendorong peran serta masyarakat supaya lebih aktif lagi untuk ikut memonitor kualitas dari lembaga pers atau media,” lanjut Asmono.
Meskipun demikian, dijelaskan Asmono, pelaksanaan kegiatan ini bukan berarti Dewan Pers ingin membuat pemantau media, melainkan memotivasi agar masyarakat proaktif membentuk lembaga pemantau media.
“Dewan Pers akan terus mendorong agar ruang publik dan partisipasi masyarakat untuk mengembangkan pemantauan media menjadi semakin luas.” katanya.
Kredibilitas
Selepas pemaparan dari narasumber, diskusi berjalan dengan interaktif. Yuniar, perwakilan Radio Elshinta, menyampaikan keresahannya mengenai komentar negatif dari netizen yang beredar di media sosial milik medianya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/15102022_Pers.jpg)