Sah! Rinto FX Famili Gorontalo Dijatuhi Penjara 13 Tahun Denda Rp 10 Miliar
Rinto dianggap sah dan meyakinkan melakukan penipuan berkedok investasi. Akibat ulahnya, ratusan masyarakat menjadi korban dan mengalami kerugian.
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Empat bulan sejak kasus penipuannya disidangkan, Ariyanto K Yusuf alias Rinto diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo kemarin, Rabu (12/10/2022).
Rinto dianggap sah dan meyakinkan melakukan penipuan berkedok investasi. Akibat ulahnya, ratusan masyarakat menjadi korban dan mengalami kerugian.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 9 tahun penjara terhadap Rinto, namun justru saat putusan jumlah vonis bertambah 4 tahun dari tuntutan.
Vonis terhadap Rinto yang beberapa waktu lalu dipecat dengan tidak hormat dari kepolisian Gorontalo, dibacakan oleh ketua majelis hakim, Rustam, S.H.
“Menjatuhkan vonis pidana penjara selama 13 tahun terhadap terdakwa Ariyanto K Yusuf, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa,” kata Rustam saat membacakan vonis.
Tidak cuma penjara 13 tahun, Rinto juga diminta membayar denda sebesar Rp 10 miliar. Jika tak dibayar, ia harus menjalani tambahan penjara 6 bulan.
Kasus penipuan yang dilakukan Rinto eks Polisi Gorontalo ini mulai disidangkan sejak 2 Juni 2022 lalu. Artinya, empat bulan sudah kasusnya bergulir di persidangan hingga akhirnya melahirkan vonis penjara dan denda.
Namun jauh sebelum kasusnya disidangkan, ia telah dipecat dengan tidak hormat dari Kepolisian Gorontalo sejak awal tahun 2022.
Jika ditarik lebih jauh, kasus penipuan berkedok investasi oleh Rinto terbongkar sejak akhir tahun 2021. Saat itu, sejumlah masyarakat mendatangi Polsek Paguat, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo untuk bertemu Rinto.
Masyarakat menuntut Rinto mencairkan dana yang dijanjikan untuk masyarakat. Memang, Rinto diketahui menggunakan kedok investasi trading foreign exchange (forex).
Rinto membuat lembaga bernama FX Family untuk menghimpun dana masyarakat. Banyak korban karena keuntungan tinggi yang ditawarkan.
Awalnya, dana keuntungan 20-25 persen yang dijanjikan FX Family, lancar diterima masyarakat. Akhir tahun 2021 Rinto mulai kelimpungan mengembalikan dana.
Dana tak kunjung cair hingga berujung pada pelaporan ke Polda Gorontalo. Para korban melaporkan Rinto beserta istrinya Sulsilyanty Baderan alias Sil.
Karena perbuatannya, Rinto dijerat dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo Pasal 7 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/12102022_Ariyanto-K-Yusuf.jpg)