Brigadir J

Yakini Ferdy Sambo Kalah Telak, Mantan Hakim: Tinggal Pilih Mati, Penjara Seumur Hidup atau 20 Tahun

Mantan hakim Asep Iwan Iriawan yakin Ferdy Sambo akan divonishukuman mati, penjara seumur hidup atau 20 tahun atas kasus tewasnya Brigadir J.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
YouTube KOMPASTV
Foto: Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo setelah dihadirkan dalam proses penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J dari Polri ke Kejaksaan Agung di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Jakarta Selatan pada Rabu (5/10/2022). Jelang persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mantan hakim Asep Iwan Iriawan yakin bahwa Ferdy Sambo bakal dijatuhi pidana maksimal yakni hukuman mati atau penjara seumur hidup atau 20 tahun karena terbukti melakukan tindak pembunuhan berencana Brigadir J sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP. 

Lebih lanjut, Asep mengatakan bahwa aparat penegak hukum harus mendukung keterangan Bharada E (Richard Eliezer) tersangka sekaligus saksi kunci dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca juga: Akhirnya Dengar Ferdy Sambo Minta Maaf Kepadanya, Begini Kata Samuel Ayah Brigadir J, Bakal Maafkan?

Mengingat, Bharada E lah yang membongkar kebenaran di balik misteri penembakan di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan yang menewaskan Brigadir J pada Jumat (8/7/2022) lalu.

Sebelumnya, kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini ditutupi oleh skenario palsu 'polisi tembak polisi' yang dirancang Ferdy Sambo.

"Karena kuncinya di awal kan juga E," sebut Asep.

"Kita percayalah, apa yang dilakukan E itu adalah keberanian, kejujuran, membuka aib, tanpa E saya kira ini tidak akan terbuka," lanjutnya.

Baca juga: Ferdy Sambo Masih Sebut Putri Candrawathi Korban yang Tak Bersalah, Begini Kata Pakar Hukum

Dengan demikian, Asep yakin bahwa semua fakta termasuk motif sebenaranya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J dapat terungkap di persidangan pengadilan.

"Saya yakin di persidangan, semua akan terungkap termasuk fakta-fakta yang menjadi pertanyaan publik semua termasuk motif," jelas Asep.

Selain itu, Asep juga tampak sangat yakin bahwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Saya seyakin-yakinnya, kalau dia (Ferdy Sambo) kalau dia enggak konsisten justru di sana akan jadi babak belur malah dia," tegas Asep.

"Siapapun pengacaranya, berapapun jumlah pengacaranya saya berani mengatakan kalau FS telak 340 KUHP terbukti," sambungnya.

(TribunGorontalo.com/Nina Yuniar)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved