Korupsi Bansos Bone Bolango
Penanganan Kasus Korupsi Bansos Bone Bolango Berlarut-larut, KPK: 7 Tahun Lagi Kadaluarsa
Melalui supervisi ini, KPK memberikan beberapa rekomendasi agar perkara tersebut ditangani secara optimal.
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Kunjungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Gorontalo, sekaligus melakukan supervisi sejumlah kasus, misalnya korupsi bansos Bone Bolango.
Dugaan tindak pidana korupsi dana bansos Bone Bolango sudah berlangsung sejak 2011 lalu. KPK pun mengaku sudah tiga kali melakukan gelar perkara, dan pada 2021 lalu ditetapkan disupervisi.
Karena perkara ini dari 2011, maka 7 tahun lagi daluwarsa, hapus pidananya untuk dituntut,” ujar Direktur Bidang Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK Elly Kusumastuti, Selasa (4/10/2022).
Melalui supervisi ini, KPK memberikan beberapa rekomendasi agar perkara tersebut ditangani secara optimal.
Demi percepatan penanganan kasus tersebut, KPK akan memfasilitasi Penyidik melakukan koordinasi lebih lanjut dengan pihak Auditor BPKP Perwakilan Provinsi Gorontalo.
Menurut Elly, koordinasi tersebut harus dilakukan karena para saksi telah berpindah tempat tinggal sehingga menyulitkan dalam proses pemeriksaannya.
Serta proses perhitungan kerugian keuangan negara sebagai salah satu unsur korupsi yang harus dibuktikan melalui Auditor BPKP Perwakilan Provinsi Gorontalo.
“Selain itu, KPK juga akan memfasilitasi adanya ahli hukum dan ahli keuangan negara jika diperlukan oleh Penyidik pada Kejati Gorontalo,” imbuh Elly.
Menanggapi rekomendasi KPK tersebut, Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Gorontalo Pipiet Suryo Priarto Wibowo menyampaikan kesiapannya untuk mengoptimalkan penanganan perkara korupsi kasus tersebut.
“Kejaksaan Tinggi Gorontalo berkomitmen untuk menyelesaikan perkara korupsi yang disupervisi KPK, untuk memberikan kepastian hukum,” ujar Pipiet.
Pelaksanaan koordinasi dan supervisi ini merupakan bentuk sinergi antara KPK dan Aparat Penegak Hukum lain dalam penuntasan perkara korupsi. KPK mengikuti setiap perkembangan perkara ini dan berharap penanganan perkara tersebut dapat tuntas hingga ke proses persidangan.
Adapun dalam supervisi, hadir Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Didik Agung Widjanarko, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Sila Pulungan, Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Gorontalo Pipiet Suryo Priarto Wibowo, serta Perwakilan BPKP Provinsi Gorontalo. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Bansos-PKH.jpg)