Sabtu, 2 Mei 2026

Rusuh Arema vs Persebaya

Dirut PT LIB dan 3 Perwira Polisi Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Begini Penjelasan Kapolri

Direktur PT LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Abdul Harism SS selaku security officer dan tiga anggota Polri jadi tersangka.

Tayang:
Editor: Lodie Tombeg
zoom-inlihat foto Dirut PT LIB dan 3 Perwira Polisi Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Begini Penjelasan Kapolri
Kolase TribunGorontalo.com
Kapolri Jenderal Pol Sigir Listyo Prabowo dan KASAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman. Direktur PT LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Abdul Harism SS selaku security officer dan tiga anggota Polri jadi tersangka. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Malang - Direktur PT LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Abdul Harism SS selaku security officer dan tiga anggota Polri jadi tersangka tragedi  Kanjuruhan usai laga Arema FC versus Persebaya.

Tiga polisi yang jadi tersangka adalah Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, H selaku anggota Brimob Polda Jawa Timur, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

"Telah menetapkam enam orang sebagai tersangka," kata Kapolri Jenderal Polri Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022).

Enam tersangka itu terbagi menjadi tiga orang sipil dan tiga orang anggota Polri.
Pertama adalah Direktur PT. LIB Ahmad Hadian Lukita, Abdul Haris selaku ketua panitia pelaksana, SS selaku security officer.

Selanjutnya, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, H selaku anggota Brimob Polda Jawa Timur, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

"Kami tentunya akan betul-betul menyelesaikan kasus yang saat ini kita proses kami akan segera berkoordinasi dengan kejagung dan di wilayah Jatim proses bisa berjalan," ucapnya.

Baca juga: LPSK: Harus yang Bertanggung Jawab Kerusuhan Arema vs Persebaya

Adapun keenam tersangka dijerat pasal 359 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan luka berat, dan pasal 103 Jo Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.

Diketahui, kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, terjadi usai pertandingan Arema FC vs Persebaya, Sabtu (1/10/2022) malam.

Insiden bermula saat beberapa suporter Arema memasuki lapangan usai pertandingan tersebut. Tak beberapa lama, ratusan Aremania memenuhi lapangan Kanjuruhan.

Kemudian, polisi tiba-tiba menembakkan gas air mata untuk membubarkan suporter yang masuk ke lapangan.

Gas air mata itu tak hanya ditembakkan ke lapangan, tetapi juga ke arah tribun penonton yang kemudian memicu kepanikan suporter.

Tim investigasi pengusutan tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur meningkatkan status kasusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Artinya, Polri telah menemukan adanya unsur pidana terkait kelalaian hingga menyebabkan matinya orang.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut dalam perkara ini penyidik mempersangkakan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP.
Para tersangka nantinya terancam dengan hukum maksimal 5 tahun penjara.

"Hari ini melakukan pemeriksaan terkait penerapan Pasal 359 dan 360 KUHP dengan memeriksa 20 orang saksi. Dari hasil pemeriksaan tersebut tim melakukan gelar perkara, hasil gelar perkara meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Dedi di Malang, Jawa Timur, Senin (3/10/2022).

Baca juga: Polri Kerahkan Tim Identifikasi Korban Kerusuhan Laga Arema Fc Vs Persebaya

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved