Senin, 16 Maret 2026

Rusuh Arema vs Persebaya

Pengamanan Sepak Bola Indonesia Langgar Aturan FIFA: Iwan Bule Harusnya Mundur dari Ketua PSSI

Mochamad Iriawan (Iwan Bule) sepatutnya mundur dari Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI).

Tayang:
Editor: Lodie Tombeg
zoom-inlihat foto Pengamanan Sepak Bola Indonesia Langgar Aturan FIFA: Iwan Bule Harusnya Mundur dari Ketua PSSI
Surya
Keluarga korban tragedi Karjuruhan mencari tahu para korban melalui foto yang diperlihatkan petugas. Mochamad Iriawan (Iwan Bule) sepatutnya mundur dari Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Mochamad Iriawan (Iwan Bule) sepatutnya mundur dari Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI).

Kemudian pihak yang bersalah dalam tragedi rusuh usai laga Arema FC vs Persebaya yang menewaskan 129 orang terancam pidana 5 tahun penjara.

Indikatornya terjadi beberapa kejanggalan mulai dari over capasity hingga lolosnya senjata gas air mata ke stadion yang melanggar aturan FIFA (Ferederasi Sepak Bola Internasional).

Koordinator Save Our Soccer, Akmal Marhali menyatakan, pihak-pihak yang bersalah atas insiden tewasnya banyak suporter selepas laga Arema versus Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur terancam pidana.

Ia menyebut, ancaman pidana yang ditanggung bisa mencapai 5 tahun penjara. Hal ini mengacu pada Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kealpaan yang menyebabkan orang lain meninggal.

Baca juga: Terancam Sanksi FIFA: Melebihi Tragedi Haysel, Puasa Bola Lebih 5 Tahun

Pasal 359 KUHP berbunyi: "Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun".

"Bila penyelenggara tidak mampu mengamankan pertandingan maka bisa dikenakan hukum pidana berupa hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar. Nah ini yang harus dilakukan, membentuk tim pencari fakta," kata Akmal saat dihubungi Kompas.com, Minggu (2/10/2022).

Akmal menilai, ada beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh pihak penyelenggara hingga aparat keamanan.

Pelanggaran itu meliputi pelanggaran prosedural, pelanggaran SOP, pelanggaran regulasi, dan pelanggaran pengamanan yang telah diatur oleh FIFA.

Ia mencontohkan soal Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC menjual tiket yang tidak sesuai dengan instruksi dari kepolisian.

Sebelum pertandingan, aparat keamanan menginstruksikan bahwa Panpel hanya boleh mencetak 25.000 tiket.

Namun, pelaksana justru mencetak hingga 45.000 tiket. Hal ini membuat Stadion Kanjuruhan terlalu penuh oleh massa.

"Ini over capacity dari Stadion Kanjuruhan sehingga kemudian jumlah penonton tidak sebanding dengan kapasitas stadion, berjubel, desak-desakan, dan ini pelanggaran prosedural yang sangat fatal," ucap dia.

Pelanggaran lainnya, jadwal pertandingan yang digelar pada malam hari. Semula, Polri menyarankan agar pertandingan mulai pukul 15.30 WIB.

Namun, instruksi itu tidak dihiraukan dan pertandingan Arema Malang versus Persebaya Surabaya tetap berlangsung pukul 20.00 WIB.

Baca juga: Jokowi Minta Evaluasi Prosedur Pengamanan Sepak Bola Pascarusuh Arema vs Persebaya

"Beberapa kali Save Our Soccer menyampaikan bahwa PSSI harus merevisi ulang jadwal pertandingan sepakbola yang larut malam karena sangat mengganggu keamanan dan kenyamanan apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," ucap Akmal. Pelanggaran lainnya datang dari aparat kepolisian.

Akmal menilai, tembakan gas air mata di dalam stadion ke arah tribun tidak sesuai prosedur dan melanggar aturan FIFA.

Sebab, tembakan gas air mata menjadi salah satu faktor banyaknya suporter yang sesak napas.

Dalam aturan FIFA, penggunaan gas air mata nyatanya memang tidak diperbolehkan. Beleid tertuang dalam pasal 19 b yang berbunyi "No firearms or 'crowd control gas' shall be carried or used" (senjata api atau 'gas pengendali massa' tidak boleh dibawa atau digunakan)".

Namun menurut Akmal, dilepasnya tembakan gas air mata oleh aparat keamanan juga menjadi kesalahan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI).

"Kelalaian PSSI ketika melakukan kerja sama dengan pihak kepolisian, tidak menyampaikan prosedur ini bahwa pengamanan sepakbola itu berbeda dengan pengamanan demo. Tidak boleh ada senjata dan gas air mata yang masuk ke dalam stadion," ucap Akmal.

ebelumnya diberitakan, terjadi kerusuhan usai laga Arema VS Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

Kerusuhan membuat banyak korban meninggal dan luka-luka. Dugaan sementara, para korban terinjak-injak suporter lain, serta sesak nafas akibat semprotan gas air mata jajaran keamanan.

Namun, menurut keterangan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta, tembakan gas air mata yang dilayangkan Polri sudah sesuai prosedur.

Hal itu sebagai upaya menghalau serangan suporter yang merangsek turun ke lapangan dan berbuat anarkis.

"Sehingga, para suporter berlarian ke salah satu titik di pintu 12 Stadion Kanjuruhan. Saat terjadi penumpukan itulah banyak yang mengalami sesak napas," ungkapnya dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Minggu (2/10/2022) pagi.

PW Desak Kapolri Copot Kapolres Malang

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mendesak Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat.

Menurut Sugeng, Ferli merupakan orang yang harusnya bertanggung jawab dalam pengamanan yang menyebabkan 129 orang meninggal dunia dalam tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022) malam itu.

"Kapolri Jenderal Listyo Sigit juga harus mencopot Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat yang bertanggung jawab dalam mengendalikan pengamanan pada pertandingan antara tuan rumah Arema FC Malang melawan Persebaya Surabaya," ujar Sugeng dalam keterangan tertulis, Minggu (2/10/2022).

Sugeng juga mendesak agar Kapolri memerintahkan Kapolda Jawa Timur Nico Afinta mengusut tuntas kasus itu.

Nico disebut bisa mempidanakan panitia penyelenggara yang ngotot menyelenggarakan pertandingan pada malam tragedi.

"Jatuhnya korban tewas di sepakbola nasional ini, harus diusut tuntas pihak kepolisian. Jangan sampai pidana dari jatuhnya suporter di Indonesia menguap begitu saja seperti hilangnya nyawa dua bobotoh di Stadion Gelora Bandung Lautan Api pada bulan Juni lalu," ujar Sugeng.

Sugeng juga menilai, Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Mochamad Iriawan (Iwan Bule) sepatutnya mundur dari jabatannya.

"Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan (Iwan Bule) seharusnya malu dan mengundurkan diri dengan adanya peristiwa terburuk di sepak bola nasional," kata dia.

Sebelumnya, laga derbi Jawa Timur antara Arema melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan berakhir rusuh.

Dilaporkan, 129 orang tewas dalam kerusuhan Kanjuruhan. Dua korban di antaranya merupakan anggota Polri.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang, Pengamat: Pihak yang Bersalah Terancam Pidana"

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved