Berita Viral
Tolak Hubungan Badan dengan Pria Lain, Suami Siram Istrinya Pakai Air Keras Hingga Cacat Permanen
Hanya karena mantan istrinya, IN (34) menolak berhubungan badan dengan pria lain, TP (51) menyiram korban menggunakan air keras.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/TP-51-siram-istrinya-pakai-air-keras.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM - Hanya karena mantan istrinya, IN (34) menolak berhubungan badan dengan pria lain, TP (51) menyiram korban menggunakan air keras.
Akibatnya, IN menderita cacat seumur hidup, 90 persen tubuhnya terkena air keras.
Diketahui, pelaku TP merupakan warga Desa Sunyalangu, Kecamatan Karanglewas, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Melansir dari Kompas.com, Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi mengungkapkan, alasan tersangka menyiram air keras, karena korban menolak dijual ke lelaki hidung belang.
"Korban disiram pakai air keras dan mengenai seluruh badan hingga mengakibatkan kedua tangannya cacat," ujar Agus di Mapolres Banyumas, dikutip dari Kompas.com, Senin (26/9/2022).
Kronologis
Agus mengatakan, kejadian itu sebenarnya terjadi sejak tahun 2009 silam. Namun, korban baru berani melaporkan kepada polisi di bulan September 2022.
Awalnya, TP dilaporkan istrinya berinisial I (36) atas tuduhan penganiayaan, karena dirinya menolak untuk berhubungan badan dengan lelaki lain.
"Suaminya ini mengalami penyimpangan seksual," kata Agus.
Baca juga: Viral TikTok: Jika Lelaki PNS Bercerai, Setengah Gaji Akan Masuk ke Rekening Eks Istri
Perbuatan bejat itu akhirnya terbongkar, setelah korban dianiaya suaminya pada bulan Mei lalu, karena menolak diajak berhubungan intim.
Setelah I melapor ke polisi. IN yang tak lain mantan istri pertamanya pun turut mengadu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 (2) dan Pasal 47 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com.
(TribunGorontalo.com) (Kompas.com/Fadlan Mukhtar Zain)