Sandiaga Uno
Sandiaga Uno: UEA dan Arab Saudi Siap Investasi Rp 120 T untuk 5 Destinasi Super Prioritas
Pemerintah Uni Emirat Arab (UEA) dan Arab Saudi tertarik gelontorkan 8 miliar dolar Amerika Serikat atau Rp 120 triliun untuk pariwisata Indonesia.
9. KEK Kendal
Kawasan ini ditetapkan berdasar PP no.85 Tahun 2019 dan beroperasi sejak bulan Mei 2021.
Kegiatan utamanya ada pada industri tekstil dan busana, industri furniture dan alat permainan, industri makanan dan minuman, industri otomotif, industri elektronik, dan logistik.
10. KEK Gresik
Kawasan ini ditetapkan berdasar PP no.71 Tahun 2021, Kegiatan utamanya ada pada industri metal, industri elektronik, industri kimia, industri energi, dan logistik.
11. KEK Singhasari
Kawasan ini ditetapkan berdasar PP no.68 Tahun 2019 . Kegiatan utamanya ada pada pariwisata dan pengembangan teknologi.
12. KEK Mandalika
Kawasan ini ditetapkan berdasar PP no.52 Tahun 2014 dan beroperasi sejak bulan Oktober 2017. Kegiatan utamanya ada pada pariwisata.
13. KEK Maloy Batuta Trans Kalimantan (MBTK)
Kawasan ini ditetapkan berdasar PP no.85 Tahun 2014 dan beroperasi sejak bulan Oktober 2014. Kegiatan utamanya ada pada industri pengolahan sawit, industri energi, dan logistik.
14. KEK Palu
Kawasan ini ditetapkan berdasar PP no.31 Tahun 2014 dan beroperasi sejak bulan September 2017. Kegiatan utamanya ada pada industri logam dasar dan logistik.
15. KEK Likupang
Kawasan ini ditetapkan berdasar PP no.84 Tahun 2019. Kegiatan utamanya ada pada industri pariwisata.
16. KEK Bitung
Kawasan ini ditetapkan berdasar PP no.32 Tahun 2014 dan beroperasi sejak bulan April 2019.
Kegiatan utamanya ada pada industri pengolahan kelapa, industri pengolahan perikanan, dan logistik.
17. KEK Morotai
Kawasan ini ditetapkan berdasar PP no.50 Tahun 2014 dan beroperasi sejak bulan April 2019. Kegiatan utamanya ada pada industri pengolahan perikanan, pariwisata, dan logistik.
18. KEK Sorong
Kawasan ini ditetapkan berdasar PP no.31 Tahun 2016 dan beroperasi sejak bulan Oktober 2019. Kegiatan utamanya ada pada industri pengolahan nikel, industri pengolahan kelapa sawit, industri hasil hutan dan perkebunan (sagu), dan logistik.
19. KEK Tanjung Api-Api
Kawasan ini ditetapkan berdasar PP no.51 Tahun 2014 dan telah dicabut dengan PP no.2 Tahun 2022.
Pencabutan KEK Tanjung Api-Api Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Api-Api di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel) resmi dibatalkan.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2014 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api.
Alasan pembatalannya adalah untuk mengalihkan lokasi dari KEK Tanjung Api-Api ke KEK Tanjung Carat yang dinilai lebih representatif.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sandiaga Sebut UEA dan Saudi Tertarik Berinvestasi di 8 Wilayah KEK