Minggu, 22 Maret 2026

Sandiaga Uno

Sandiaga Uno: UEA dan Arab Saudi Siap Investasi Rp 120 T untuk 5 Destinasi Super Prioritas 

Pemerintah Uni Emirat Arab (UEA) dan Arab Saudi tertarik gelontorkan 8 miliar dolar Amerika Serikat atau Rp 120 triliun untuk pariwisata Indonesia.

Tayang:
Editor: Lodie Tombeg
zoom-inlihat foto Sandiaga Uno: UEA dan Arab Saudi Siap Investasi Rp 120 T untuk 5 Destinasi Super Prioritas 
Kolase TribunGorontalo.com
Menparekraf Sandiaga Uno. Pemerintah Uni Emirat Arab (UEA) dan Arab Saudi tertarik gelontorkan 8 miliar dolar Amerika Serikat atau Rp 120 triliun untuk pariwisata Indonesia. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Jakarta - Pemerintah Uni Emirat Arab (UEA) dan Arab Saudi tertarik gelontorkan 8 miliar dolar Amerika Serikat atau Rp 120 triliun untuk pariwisata Indonesia.

Investasi triliunan rupiah itu difokuskan bagi pengembangan destinasi super prioritas seperti Likupang di Sulawesi Utara, Danau Toba di Sumatera Utara, Borobudur di Jawa Tengah, Mandalika di Nusa Tenggara Barat, dan Labuan Bajo di Nusa Tenggara Timur.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengatakan, pemerintah UEA dan Arab Saudi tertarik untuk berinvestasi di delapan wilayah Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan tiga destinasi pariwisata keberlanjutan di Indonesia.

Ketertarikan tersebut disampaikan menteri pariwisata dari dua negara tersebut yang hadir dalam sesi pertemuan tingkat menteri atau tourism ministerial meeting (TMM) G20 di Hotel Grand Hyatt, Badung Bali, pada Senin (26/9/2022).

Sandiaga menuturkan, pihaknya menawarkan pengembangan sejumlah daerah wisata Indonesia kepada 31 delegasi G20 yang hadir dalam pertemuan tersebut.

Tawaran itu kemudian mendapat respons positif dari menteri pariwisata Uni Emirat Arab dan Arab Saudi.

"Saudi Arabia sangat tertarik dengan beberapa project yang akan kita ajukan juga Uni Emirat Arab," kata dia seusai mengikuti TMM pada Senin.

Adapun pengembangan daerah wisata itu adalah lima destinasi super prioritas, delapan kawasan ekonomi khusus (KEK) dan tiga destinasi pariwisata keberlanjutan.

Baca juga: Sri Mulyani dan Sandiaga Uno Jadi Figur Potensial Capres

Lima destinasi wisata super prioritas tersebut adalah:

1) Danau Toba di Sumatera Utara,

2) Borobudur di Jawa Tengah,

3) Mandalika di Nusa Tenggara Barat,

4) Labuan Bajo di Nusa Tenggara Timur,

5) Likupang di Sulawesi Utara.

Sedangkan, delapan KEK tersebut berada di Morotai, Singosari, Tanjung Lesung, Likupang, Lido, Nongsa, Tanjung Kelayang, dan Mandalika.

Sandiaga mengatakan, investasi yang ditawarkan berupa pengembangan infrastruktur seperti kereta gantung dan perlengkapan sektor penunjang pariwisata lainnya.

Ia menyebutkan, total investasi yang akan di dapat Indonesia apabila tawaran ini diambil baik delegasi dari Uni Emirat Arab dan Arab Saudi bisa mencapai 8 miliar dollar Amerika Serikat dan akan selesai dalam tiga tahun ke depan.

"Total investasi yang akan kita tawarkan dan akan mendapatkan sambutan yang akan kita follow up dengan road show dalam beberapa bulan ke depan kunjungan kita adalah sekitar 6 sampai 8 miliar dolar AS (Rp 210 triliun, kurs Rp 15.000 per dolar) dalam tiga tahun ke depan itu target kita," kata dia.

Sandiaga mengatakan, kawasan wisata Pulau Nusa Penida yang terletak di Klungkung, Bali, tidak ditawarkan dalam pertemuan itu karena masih terkendala masalah infrastruktur.

"Nusa penida belum kami tawarkan karena ada beberapa kesiapan infrastruktur yang harus kita lengkapi dulu sebelum kita tawarkan. Karena Nusa Penida punya peluang yang luar biasa kebetulan kita harapkan di sana," kata dia.

Daftar Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Indonesia

Penetapan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) menjadi salah satu jalan yang diambil pemerintah untuk mempercepat pencapaian pembangunan ekonomi nasional.

Beberapa wilayah di Indonesia kemudian dipilih untuk masuk ke dalam daftar KEK yang dipersiapkan untuk memaksimalkan sektor unggulan yang memiliki nilai ekonomi tinggi.

Tidak hanya berfokus pada dinamika ekonomi dan teknologi dunia, KEK juga menekankan pemerataan pembangunan secara nasional.

Adapun kriteria lokasi usulan KEK antara lain memiliki kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah dan tidak berpotensi mengganggu kawasan lindung, terdapat batas yang jelas, serta lahan yang diusulkan menjadi KEK telah dikuasai paling sedikit 50 persen dari yang telah direncanakan.

Setelah memenuhi kriteria tersebut maka pemerintah akan menetapkan daftar daerah yang masuk ke dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Baca juga: Kader Gerindra Goyang Sandiaga Uno, Posisi Menparekraf Rawan

Hingga tahun 2021 sebanyak 19 KEK di Indonesia telah ditetapkan dan beberapa telah beroperasi. Daftar Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Indonesia

1. KEK Arun Lhokseumawe

Kawasan ini ditetapkan berdasar PP no.2 Tahun 2012 dan beroperasi sejak bulan Januari 2015.

Kegiatan utamanya ada pada industri energi, industri petrokimia dan kimia lainnya, industri pengolahan kelapa sawit, industri pengolahan kayu, dan logistik.

2. KEK Sei Mangkei

Kawasan ini ditetapkan berdasar PP no.5 Tahun 2017 dan beroperasi sejak bulan Desember 2018. Kegiatan utamanya ada pada industri pengolahan kelapa sawit, industri pengolahan karet, pariwisata, dan logistik.

3. KEK Batam Aero Technic (BAT)

Kawasan ini ditetapkan berdasar PP no.67 Tahun 2021. Kegiatan utamanya ada pada industri MRO (Maintenance, Repair, Overhaul) pesawat.

4. KEK Nongsa

Kawasan ini ditetapkan berdasar PP no.68 Tahun 2021. Kegiatan utamanya ada pada industri IT digital dan pariwisata.

5. KEK Galang Batang

Kawasan ini ditetapkan berdasar PP no.42 Tahun 2017 dan beroperasi sejak bulan Desember 2018. Kegiatan utamanya ada pada industri pengolahan bauksit dan logistik.

6. KEK Tanjung Kelayang

Kawasan ini ditetapkan berdasar PP no.6 Tahun 2016 dan beroperasi sejak bulan Maret 2019. Kegiatan utamanya ada pada industri pariwisata.

7. KEK Tanjung Lesung

Kawasan ini ditetapkan berdasar PP no.26 Tahun 2012 dan beroperasi sejak bulan Februari 2015.

Kegiatan utamanya ada pada industri pariwisata.

8. KEK Lido

Kawasan ini ditetapkan berdasar PP no.69 Tahun 2021. Kegiatan utamanya ada pada industri pariwisata dan industri kreatif.

9. KEK Kendal

Kawasan ini ditetapkan berdasar PP no.85 Tahun 2019 dan beroperasi sejak bulan Mei 2021.

Kegiatan utamanya ada pada industri tekstil dan busana, industri furniture dan alat permainan, industri makanan dan minuman, industri otomotif, industri elektronik, dan logistik.

10. KEK Gresik

Kawasan ini ditetapkan berdasar PP no.71 Tahun 2021, Kegiatan utamanya ada pada industri metal, industri elektronik, industri kimia, industri energi, dan logistik.

11. KEK Singhasari

Kawasan ini ditetapkan berdasar PP no.68 Tahun 2019 . Kegiatan utamanya ada pada pariwisata dan pengembangan teknologi.

12. KEK Mandalika

Kawasan ini ditetapkan berdasar PP no.52 Tahun 2014 dan beroperasi sejak bulan Oktober 2017. Kegiatan utamanya ada pada pariwisata.

13. KEK Maloy Batuta Trans Kalimantan (MBTK)

Kawasan ini ditetapkan berdasar PP no.85 Tahun 2014 dan beroperasi sejak bulan Oktober 2014. Kegiatan utamanya ada pada industri pengolahan sawit, industri energi, dan logistik.

14. KEK Palu

Kawasan ini ditetapkan berdasar PP no.31 Tahun 2014 dan beroperasi sejak bulan September 2017. Kegiatan utamanya ada pada industri logam dasar dan logistik.

15. KEK Likupang

Kawasan ini ditetapkan berdasar PP no.84 Tahun 2019. Kegiatan utamanya ada pada industri pariwisata.

16. KEK Bitung

Kawasan ini ditetapkan berdasar PP no.32 Tahun 2014 dan beroperasi sejak bulan April 2019.

Kegiatan utamanya ada pada industri pengolahan kelapa, industri pengolahan perikanan, dan logistik.

17. KEK Morotai

Kawasan ini ditetapkan berdasar PP no.50 Tahun 2014 dan beroperasi sejak bulan April 2019. Kegiatan utamanya ada pada industri pengolahan perikanan, pariwisata, dan logistik.

18. KEK Sorong

Kawasan ini ditetapkan berdasar PP no.31 Tahun 2016 dan beroperasi sejak bulan Oktober 2019. Kegiatan utamanya ada pada industri pengolahan nikel, industri pengolahan kelapa sawit, industri hasil hutan dan perkebunan (sagu), dan logistik.

19. KEK Tanjung Api-Api

Kawasan ini ditetapkan berdasar PP no.51 Tahun 2014 dan telah dicabut dengan PP no.2 Tahun 2022.

Pencabutan KEK Tanjung Api-Api Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Api-Api di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel) resmi dibatalkan.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2014 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api.

Alasan pembatalannya adalah untuk mengalihkan lokasi dari KEK Tanjung Api-Api ke KEK Tanjung Carat yang dinilai lebih representatif.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sandiaga Sebut UEA dan Saudi Tertarik Berinvestasi di 8 Wilayah KEK

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved