Sandiaga Uno
Sandiaga Uno: UEA dan Arab Saudi Siap Investasi Rp 120 T untuk 5 Destinasi Super Prioritas
Pemerintah Uni Emirat Arab (UEA) dan Arab Saudi tertarik gelontorkan 8 miliar dolar Amerika Serikat atau Rp 120 triliun untuk pariwisata Indonesia.
Sandiaga mengatakan, investasi yang ditawarkan berupa pengembangan infrastruktur seperti kereta gantung dan perlengkapan sektor penunjang pariwisata lainnya.
Ia menyebutkan, total investasi yang akan di dapat Indonesia apabila tawaran ini diambil baik delegasi dari Uni Emirat Arab dan Arab Saudi bisa mencapai 8 miliar dollar Amerika Serikat dan akan selesai dalam tiga tahun ke depan.
"Total investasi yang akan kita tawarkan dan akan mendapatkan sambutan yang akan kita follow up dengan road show dalam beberapa bulan ke depan kunjungan kita adalah sekitar 6 sampai 8 miliar dolar AS (Rp 210 triliun, kurs Rp 15.000 per dolar) dalam tiga tahun ke depan itu target kita," kata dia.
Sandiaga mengatakan, kawasan wisata Pulau Nusa Penida yang terletak di Klungkung, Bali, tidak ditawarkan dalam pertemuan itu karena masih terkendala masalah infrastruktur.
"Nusa penida belum kami tawarkan karena ada beberapa kesiapan infrastruktur yang harus kita lengkapi dulu sebelum kita tawarkan. Karena Nusa Penida punya peluang yang luar biasa kebetulan kita harapkan di sana," kata dia.
Daftar Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Indonesia
Penetapan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) menjadi salah satu jalan yang diambil pemerintah untuk mempercepat pencapaian pembangunan ekonomi nasional.
Beberapa wilayah di Indonesia kemudian dipilih untuk masuk ke dalam daftar KEK yang dipersiapkan untuk memaksimalkan sektor unggulan yang memiliki nilai ekonomi tinggi.
Tidak hanya berfokus pada dinamika ekonomi dan teknologi dunia, KEK juga menekankan pemerataan pembangunan secara nasional.
Adapun kriteria lokasi usulan KEK antara lain memiliki kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah dan tidak berpotensi mengganggu kawasan lindung, terdapat batas yang jelas, serta lahan yang diusulkan menjadi KEK telah dikuasai paling sedikit 50 persen dari yang telah direncanakan.
Setelah memenuhi kriteria tersebut maka pemerintah akan menetapkan daftar daerah yang masuk ke dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Baca juga: Kader Gerindra Goyang Sandiaga Uno, Posisi Menparekraf Rawan
Hingga tahun 2021 sebanyak 19 KEK di Indonesia telah ditetapkan dan beberapa telah beroperasi. Daftar Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Indonesia
1. KEK Arun Lhokseumawe
Kawasan ini ditetapkan berdasar PP no.2 Tahun 2012 dan beroperasi sejak bulan Januari 2015.
Kegiatan utamanya ada pada industri energi, industri petrokimia dan kimia lainnya, industri pengolahan kelapa sawit, industri pengolahan kayu, dan logistik.