Awasi Dana PEN, Kejati Gorontalo Minta Kontraktor Selesaikan Proyek Jalan Pandjaitan
Dalam mengawasi Dana PEN, Kejati Gorontalo mendesak penyedia jasa atau kontraktor menyelesaikan Jalan Pandjaitan tepat waktu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Jalan-Pandjaitan-Kota-Gorontalo.jpg)
TRIBUNGORORNTALO.COM, Gorontalo - Dalam mengawasi Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo mendesak penyedia jasa atau kontraktor, agar segera menyelesaikan pekerjaan Jalan Pandjaitan.
Diketahui, proyek Jalan Pandjaitan menggunakan Dana PEN Kota Gorontalo, sehingga Kejati Gorontalo tidak ingin ada penyalahgunaan anggaran.
Kepala Kejati Gorontalo melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Dadang M Djafar menerangkan, kejaksaan merupakan institusi penegak hukum diberi amanah dan kewenangan negara, dalam mengawal penggunaan dana PEN. Pihaknya akan terus memantau perkembangan proyek Jalan Pandjaitan.
Peran Kejaksaan RI dibutuhkan untuk mengawal program tersebut berjalan sesuai tujuannya dan Program PEN sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Program PEN.
Baca juga: Janji PUPR Kota Gorontalo, Proyek Drainase Nani Wartabone Selesai Tahun 2022
"Hal ini dalam rangka mendukung pemulihan perekonomian negara pasca pandemi Covid-19," ujarnya.
Pekan kemarin, Tim Pendampingan Proyek Strategis (PPS) Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Gorontalo memeriksa langsung perkembangan pekerjaan para kontraktor tersebut.
Bahkan, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Gorontalo Otto Sompotan dan Ketua Tim PPS Kejaksaan Tinggi Gorontalo memberi peringatan tegas.
Okto meminta pihak kontraktor menambah jumlah pekerja, menambah jumlah waktu pekerjaan, maupun mencukupi ketersediaan material.
Hal itu untuk menghindari pekerjaan berlarut-larut. Sebab, Tim PPS telah memasang denda keterlambatan pekerjaan proyek sebesar satu per mil atau seperseribu per hari dari total nilai anggaran berdasarkan kontrak kerja yang telah disepakati.
(TribunGorontalo.com)