Selasa, 10 Maret 2026

Kejaksaan Tinggi Gorontalo Ultimatum Kontraktor Jalan Pandjaitan: Sanksi Denda Menanti

Kejaksaan Tinggi Gorontalo memberi peringatan tegas untuk pihak penyedia jasa atau kontraktor, terkait pekerjaan di Jalan Pandjaitan, Kota Gorontalo.

Tayang:
zoom-inlihat foto Kejaksaan Tinggi Gorontalo Ultimatum Kontraktor Jalan Pandjaitan: Sanksi Denda Menanti
TribunGorontalo.com/RismanTaharuddin
Kejaksaan Tinggi Gorontalo memberi ultimatum penedia jasa atau kontraktor Jalan Pandjaitan Kota Gorontalo agar selesaikan proyek tepat waktu. 

TRIBUNGORORNTALO.COM, Gorontalo - Kejaksaan Tinggi Gorontalo memberi ultimatum untuk pihak penyedia jasa atau kontraktor, terkait pekerjaan di Jalan Pandjaitan, Kota Gorontalo.

Sebelumnya, Rabu (21/9/2022) Tim Pendampingan Proyek Strategis (PPS) Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Gorontalo memeriksa pekerjaan Jalan Pandjaitan menggunakan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)Kota Gorontalo itu.

Tim PPS Kejaksaan Tinggi Gorontalo beserta Tim BPKP Perwakilan Provinsi Gorontalo telah mengecek langsung di lapangan, untuk mengetahui sejauh mana Progres Pekerjaan Jalan Pandjaitan dari kontraktor.

Jalan Pandjaitan Kota Gorontalo
Penampakan Jalan Pandjaitan Kota Gorontalo (TribunGorontalo.com/Risman)

Baca juga: Janji PUPR Kota Gorontalo, Proyek Drainase Nani Wartabone Selesai Tahun 2022

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Gorontalo Otto Sompotan dan Ketua Tim PPS Kejaksaan Tinggi Gorontalo mengatakan, peringatan untuk pihak penyedia jasa itu, agar proyek tersebut diselesaikan sesuai jadwal.

Okto mengungkapkan, pekerjaan harus segera selesai dengan ketentuan, seperti menambah jumlah pekerja, menambah jumlah waktu pekerjaan, maupun mencukupi ketersediaan material.

Selanjutnya, apabila peringatan Tim PPS ini tidak diindahkan, pihak kontraktor akan dikenakan sanksi Tegas seperti penalti, denda keterlambatan pekerjaan proyek sebesar satu per mil atau seperseribu per hari dari total nilai anggaran berdasarkan kontrak kerja yang telah disepakati.

Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Dadang M Djafar menerangkan, kejaksaan merupakan institusi penegak hukum diberi amanah dan kewenangan negara, dalam mengawal penggunaan dana PEN. Hal itu termasuk mengawasi penggunaannya agar tepat sasaran, tepat waktu, guna menghindari penyalahgunaan anggaran.

Prioritas utama dari tugas mengawal dana PEN, lanjut Dadang, adalah penyelamatan keuangan negara.

Peran Kejaksaan RI dibutuhkan untuk mengawal program tersebut berjalan sesuai tujuannya dan Program PEN sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Program PEN.

"Hal in dalam rangka mendukung pemulihan perekonomian negara pasca pandemi Covid-19," ujarnya.

 

 

(TribunGorontalo.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved