Tiga Penguatan OJK Dorong Industri Keuangan NonBank di Indonesia
Kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank (IKNB) OJK, Ogi Prastomiyono, ada tiga penguatan yang dilakukan mendorong sektor IKNB.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/22092022_industri-keuangan-nonbank.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) fokus melakukan penguatan pengawasan Industri Keuangan Nonbank (IKNB) di Indonesia.
Kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank (IKNB) OJK, Ogi Prastomiyono, ada tiga penguatan yang dilakukan mendorong sektor IKNB.
Pertama, penguatan organisasi di internal Lembaga Jasa Keuangan Nonbank (LJKNB). Penguatan dilakukan di sisi good corporate governance, dan penerapan manajemen risiko yang efektif dalam melaksanakan kegiatan usaha.
Selain itu, OJK juga mendorong LJKNB untuk melakukan penguatan core functions, sehingga didukung dengan sumber daya manusia yang kompeten, antara lain di bidang aktuaria, akuntansi, dan audit internal.
Kedua, penguatan dari sisi lembaga profesi penunjang dan asosiasi industri di sektor IKNB.
Berbagai lembaga profesi penunjang seperti akuntan publik, aktuaris, maupun penilai merupakan salah satu pilar penting dalam menjaga keberlangsungan sektor IKNB.
Khususnya dalam hal penegakan kode etik profesi dan pengembangan kompetensi SDM di sektor IKNB.
Demikian pula halnya dengan peran asosiasi dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap para anggotanya, khususnya yang terkait dengan aspek perlindungan konsumen.
Ketiga, penguatan peran OJK dalam mengatur, mengawasi, dan melindungi konsumen sektor jasa keuangan melalui penerapan pengawasan secara terintegrasi dan penguatan pengawasan pada LJKNB bermasalah.
OJK dalam melaksanakan strategi itu mengedepankan tiga perilaku kunci OJK; proaktif, kolaboratif, dan bertanggung jawab.
Prioritas Kebijakan
Dalam jangka pendek, penguatan pengawasan dilakukan dengan menindaklanjuti penyelesaian pengaduan nasabah produk asuransi serta mendorong perbaikan dalam hal pemasaran dan pengelolaan Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI) oleh perusahaan asuransi sehingga sejalan dengan SEOJK PAYDI (SEOJK 5/2022).
Di samping itu, OJK juga menyempurnakan pengaturan terkait Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) melalui POJK LPBBTI (POJK 10/2022).
Ogi menyampaikan bahwa penguatan pengawasan dan penyelesaian perusahaan bermasalah merupakan salah satu fokus utama OJK di bidang IKNB.
Penguatan pengawasan dan penyelesaian perusahaan bermasalah di IKNB diharapkan dapat meningkatkan perlindungan konsumen dan semakin memperkuat industri jasa keuangan nonbank yang lebih sehat.