Berita Viral
Kakek 63 Tahun Ini Cabuli Teman Cucunya di Rumah Kosong
Korban berinisial S (9) diketahui masih pelajar itu dibawa sang kakek ke rumah kosong.
Meski begitu kata Wahyu, rupanya Brigadir YS ini tidak terima dan mengajukan banding.
“Hak-hak pelanggar tetap kita berikan sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk terhadap pengajuan banding oleh pelanggar, nantinya akan dibentuk Komisi Banding untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan apakah memori banding yang diajukan diterima atau ditolak, kita tunggu saja prosesnya?,” tambah Wahyu.
Wahyu menegaskan, sejak awal munculnya kasus ini, Kapolda Gorontalo sudah memberikan respon dan proses cepat.
“Sudah menjadi komitmen Bapak Kapolda untuk memberikan sanksi tegas kepada Brigadir YS atas perbuatan tidak beradab yang dilakukannya baik sanksi Kode Etik maupun pidana,” tegas Wahyu.
Sebelumnya, Brigadir YS adalah personel yang saban hari bertugas di Polsek Tolangohula, Kabupaten Gorontalo.
(TribunGorontalo.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/16072022_Pencabulan_.jpg)