Berita Viral
Kakek 63 Tahun Ini Cabuli Teman Cucunya di Rumah Kosong
Korban berinisial S (9) diketahui masih pelajar itu dibawa sang kakek ke rumah kosong.
TRIBUNGORONTALO.COM - Kakek 63 tahun asal Tuban mencabuli teman cucunya.
Korban berinisial S (9) diketahui masih pelajar itu dibawa sang kakek ke rumah kosong.
Melansir dari TribunMadura.com, pelaku telah berbuat hal tak terpuji itu sebanyak tiga kali.
Kejadian baru diketahui, setelah korban melaporkan ke orang tuanya.
Tak menunggu lama, kedua orang tua korban, S (45) melaporkan kasus tersebut ke Polres Tuban.
"Benar terkait laporan kasus tersebut, kejadian di Bangilan," kata Kasatreskrim Polres Tuban, AKP M Gananta kepada TribunMadura.com, Rabu (21/9/2022).
Sampai saat ini, pihak kepolisian tengah mendalami kasus tersebut dengan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi.
Polisi Cabuli 3 Anak
Seorang polisi di Gorontalo, Brigadir YS mencabuli tiga orang anak di bawah umur.
Perbuatan YS pun dilaporkan ibu korban di Polda Gorontalo pada Minggu, 10 Juli 2022.
“Senin (11/7/2022) Pelaku Brigpol YS diamankan oleh Propam guna pemeriksaan pelanggaran kode etik dan langsung ditempatkan dalam tempat khusus (ditahan)” jelas Wahyu.
Akibat perbuatannya, YS resmi dipecat tidak dengan hormat (PTDH), setelah menjalani sidang kode etik pada Jumat pekan lalu.
Pemecatan terhadap Brigadir YS dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono siang tadi, Senin (1/8/2022).
YS secara sah telah terbukti melanggar pasal 13 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara RI.
Pada pasal 13 itu disebutkan, bahwa anggota Polri dapat diberhentikan dengan hormat dari dinas kepolisian, jika melanggar sumpah atau janji kepolisian atau kode etik profesi.
Meski begitu kata Wahyu, rupanya Brigadir YS ini tidak terima dan mengajukan banding.
“Hak-hak pelanggar tetap kita berikan sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk terhadap pengajuan banding oleh pelanggar, nantinya akan dibentuk Komisi Banding untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan apakah memori banding yang diajukan diterima atau ditolak, kita tunggu saja prosesnya?,” tambah Wahyu.
Wahyu menegaskan, sejak awal munculnya kasus ini, Kapolda Gorontalo sudah memberikan respon dan proses cepat.
“Sudah menjadi komitmen Bapak Kapolda untuk memberikan sanksi tegas kepada Brigadir YS atas perbuatan tidak beradab yang dilakukannya baik sanksi Kode Etik maupun pidana,” tegas Wahyu.
Sebelumnya, Brigadir YS adalah personel yang saban hari bertugas di Polsek Tolangohula, Kabupaten Gorontalo.
(TribunGorontalo.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/16072022_Pencabulan_.jpg)