Berita Viral

Kakek 63 Tahun Ini Cabuli Teman Cucunya di Rumah Kosong

Korban berinisial S (9) diketahui masih pelajar itu dibawa sang kakek ke rumah kosong.

TribunGorontalo.com
Ilustrasi kasus pencabulan anak 

TRIBUNGORONTALO.COM - Kakek 63 tahun asal Tuban mencabuli teman cucunya.

Korban berinisial S (9) diketahui masih pelajar itu dibawa sang kakek ke rumah kosong.

Melansir dari TribunMadura.com, pelaku telah berbuat hal tak terpuji itu sebanyak tiga kali.

Kejadian baru diketahui, setelah korban melaporkan ke orang tuanya.

Tak menunggu lama, kedua orang tua korban, S (45) melaporkan kasus tersebut ke Polres Tuban.

"Benar terkait laporan kasus tersebut, kejadian di Bangilan," kata Kasatreskrim Polres Tuban, AKP M Gananta kepada TribunMadura.com, Rabu (21/9/2022).

Sampai saat ini, pihak kepolisian tengah mendalami kasus tersebut dengan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi.

Polisi Cabuli 3 Anak

Seorang polisi di Gorontalo, Brigadir YS mencabuli tiga orang anak di bawah umur.

Perbuatan YS pun dilaporkan ibu korban di Polda Gorontalo pada Minggu, 10 Juli 2022. 

“Senin (11/7/2022) Pelaku Brigpol YS diamankan oleh Propam guna pemeriksaan pelanggaran kode etik dan langsung ditempatkan dalam tempat khusus (ditahan)” jelas Wahyu. 

Akibat perbuatannya, YS resmi dipecat tidak dengan hormat (PTDH), setelah menjalani sidang kode etik pada Jumat pekan lalu. 

Ilustrasi korban cabul. Brigadir YS dilaporkan satu keluarga korban atas dugaan kasus penculan anak. Kapolda Gorontalo Irjen Helmy Santika takkan toleransi perbuatan amoral Brigradir YS.
Ilustrasi korban cabul. Brigadir YS dilaporkan satu keluarga korban atas dugaan kasus penculan anak. Kapolda Gorontalo Irjen Helmy Santika takkan toleransi perbuatan amoral Brigradir YS. (Kolase TribunGorontalo.com)

Pemecatan terhadap Brigadir YS dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono siang tadi, Senin (1/8/2022). 

YS secara sah telah terbukti melanggar pasal 13 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara RI. 

Pada pasal 13 itu disebutkan, bahwa anggota Polri dapat diberhentikan dengan hormat dari dinas kepolisian, jika melanggar sumpah atau janji kepolisian atau kode etik profesi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved