DPR RI Resmi Sahkan RUU PDP, Penggunaan Data Pribadi Palsu Dikenai Denda Hingga 6 Miliar Rupiah
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP), Selasa (20/9/2022).
TRIBUNGORONTALO.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP), Selasa (20/9/2022).
Mengutip dari Kompas.com, RUU PDP disahkan dalam Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus.
Seluruh peserta sidang menyetujui RUU PDP bisa disahkan menjadi Undang-undang.
"RUU tentang PDP benar-benar jadi landasan hukum yang kuat dan memastikan bahwa negara menjamin dan memastikan perlindungan data pribadi warganya," ujar Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari.
Data pribadi merupakan data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik.
Sementara, pelindungan data pribadi, yakni keseluruhan upaya untuk melindungi data pribadi dalam rangkaian pemrosesan data pribadi, guna menjamin hak konstitusional subjek data pribadi.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengungkapkan, berdasarkan UU PDP, lembaga pelindungan data pribadi memiliki empat tugas:
1.Merumuskan dan menetapkan kebijakan serta strategi pelindungan data pribadi.
2. Pengawasan penyelenggaraan pelindungan data pribadi.
3. Penegakan hukum administratif terhadap pelanggaran Undang-undang Pelindungan Data Pribadi.
4. Fasilitasi penyelesaian sengketa di luar pengadilan terkait pelindungan data pribadi.
Menurut data laman resmi DPR, dpr.go.id, konsep RUU PDP terdiri dari 16 bab dengan 76 pasal.
Segala bentuk pelanggaran juga diatur UU PDP seperti mencuri, menyebarkan, menggunakan data pribadi yang bukan miliknya, termasuk pemalsuan data pribadi.
Perbuatan ini diancam dengan hukuman pidana penjara mulai dari empat tahun hingga denda miliaran rupiah. Rinciannya yakni:
Pasal 67
1. Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian pemilik data dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 miliar
2. Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 4 miliar;
3. Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
Pasal 68
Setiap orang yang dengan sengaja membuat data pribadi palsu untuk menggunakan diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan pihak lain di pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 6 miliar.
Pasal 69
Selain dijatuhi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 dan Pasal 68, juga dapat dijatuhi pidana tambahan berupa perampasan keuntungan dan/atau harta kekayaan yang diperoleh atau hasil dari tindak pidana dan pembayaran ganti kerugian.
Apabila penyalahgunaan dan pemalsuan data pribadi dilakukan korporasi, maka pidana berupa denda paling banyak 10 kali lipat dari jumlah yang diancamkan.
UU PDP diundangkan paling lambat pada 20 Oktober 2022.
Apabila presiden tak menandatangani, UU itu akan tetap berlaku 30 hari pasca pengesahan di DPR.
(TribunGorontalo.com)