DPR RI Resmi Sahkan RUU PDP, Penggunaan Data Pribadi Palsu Dikenai Denda Hingga 6 Miliar Rupiah
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP), Selasa (20/9/2022).
1. Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian pemilik data dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 miliar
2. Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 4 miliar;
3. Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
Pasal 68
Setiap orang yang dengan sengaja membuat data pribadi palsu untuk menggunakan diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan pihak lain di pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 6 miliar.
Pasal 69
Selain dijatuhi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 dan Pasal 68, juga dapat dijatuhi pidana tambahan berupa perampasan keuntungan dan/atau harta kekayaan yang diperoleh atau hasil dari tindak pidana dan pembayaran ganti kerugian.
Apabila penyalahgunaan dan pemalsuan data pribadi dilakukan korporasi, maka pidana berupa denda paling banyak 10 kali lipat dari jumlah yang diancamkan.
UU PDP diundangkan paling lambat pada 20 Oktober 2022.
Apabila presiden tak menandatangani, UU itu akan tetap berlaku 30 hari pasca pengesahan di DPR.
(TribunGorontalo.com)