Rabu, 4 Maret 2026

Lowongan Kerja

Lowongan Kerja Gorontalo Hari Ini Senin, 19 September 2022: PT PELNI hingga Holding BUMN Jasa Survei

Info loker Gorontalo, Senin (19/92022): Pendidikan Profesi Guru (PPG), PT PELNI (Persero), dan Holding BUMN Jasa Survei atau ID Survey.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
zoom-inlihat foto Lowongan Kerja Gorontalo Hari Ini Senin, 19 September 2022: PT PELNI hingga Holding BUMN Jasa Survei
Kolase kemdikbud.go.id | Instagram @lokergorontaloterbaru
Informasi Lowongan Kerja (Loker) Gorontalo pada Senin (19/9/2022): Pendidikan Profesi Guru (PPG), PT PELNI (Persero), dan Holding BUMN Jasa Survei atau ID Survey. 

TRIBUNGORONTALO.COM - Bagi Anda yang sedang mencari informasi lowongan kerja (info loker) di wilayah Gorontalo, berikut TribunGorontalo.com merangkum dari beberapa sumber.

Informasi lowongan kerja di Gorontalo berikut ini ditujukan untuk lulusan S1 Pendidikan hingga jurusan Teknik Mesin.

Berikut daftar lowongan kerja pada Senin (19/9/2022) di wilayah Gorontalo yang dapat Anda coba:

1. Pendidikan Profesi Guru (PPG)

Informasi Lowongan Kerja (Loker) Gorontalo pada Senin (19/9/2022): Pendidikan Profesi Guru (PPG)
Informasi Lowongan Kerja (Loker) Gorontalo pada Senin (19/9/2022): Pendidikan Profesi Guru (PPG) (Instagram @lokergorontaloterbaru)

PPG adalah pendidikan tinggi setelah program pendidikan sarjana yang mempersiapkan peserta didik dengan persyaratan keahlian khusus dalam menjadi guru.

Baca juga: Lowongan Kerja atau Info Loker Gorontalo Hari Ini Minggu, 18 September 2022: Telkom hingga PT Pelni

Persyaratan:

- Warga Negara Indonesia (WNI);

- Tidak terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah pada Data Pokok Pendidik (Dapodik) dan
Simpatika;

- Berusia paling tinggi 32 (tiga puluh dua) tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran;

- Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar
pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis unit data unit
Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri;

- Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol);

- Memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani (diserahkan pada saat lapor diri);

- Memiliki surat keterangan berkelakuan baik (diserahkan pada saat lapor diri);

- Memiliki surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya
(NAPZA) (diserahkan pada saat lapor diri);

- Menandatangani pakta integritas; dan

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved