BSU Sebesar Rp 600 Ribu Segera Cair Tahun Ini, Cek Syarat dan Ketentuannya

Tenaga kerja peserta BPJS Ketenagakerjaan, tentunya sudah memenuhi standar penerima BSU (BP Jamsostek). Selain itu, pendapatan kompensasi bulanannya

Kolase TribunGorontalo.com
Uang pecahan Rp 100 ribu dan Menkeu Sri Mulyani. Sebanyak 16 juta pekerja di Indonesia termasuk Provinsi Gorontalo memperoleh subsidi Rp 600 ribu per bulan dari pemerintah. 

TRIBUNGORONTALO.COM - Pekerja memenuhi syarat untuk menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), atau subsidi gaji tahap pertama, dari pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) wajib didaftar oleh pemilik perusahaan.

Tenaga kerja peserta BPJS Ketenagakerjaan, tentunya sudah memenuhi standar penerima BSU (BP Jamsostek). Selain itu, pendapatan kompensasi bulanannya kurang dari Rp 3,5 juta.

Diketahui, Sebanyak 16 juta pekerja di Indonesia termasuk Provinsi Gorontalo bakal beroleh subsidi BSU Rp 600 ribu per bulan dari pemerintah.

Syaratnya para pekerja memiliki gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan dan baru mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji tahun 2022.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan program BSU bakal disalurkan kepada 16 juta pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.

Pekerja yang mendapatkan BSU ini, lanjut Sri Mulyani, harus mengantongi gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan. Adapun BSU yang akan diterima pekerja sebesar Rp 600.000.

"Selain itu, Bapak Presiden juga menginstruksikan kita untuk membantu 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp 3,5 juta per bulan dengan bantuan sebesar Rp 600.000," katanya, melalui keterangan pers disiarkan dari Youtube Sekretariat Presiden, Senin (29/8/2022).

Sri Mulyani mengatakan pemerintah telah mengalokasikan Rp 9,6 triliun untuk anggaran subsidi gaji tersebut.

"Ini akan diberikan kepada 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan dengan total anggaran sebesar Rp 9,6 triliun," ucap Sri Mulyani.

Namun, Staf Khusus Menteri Tenaga Kerja Dita Indah Sari mendorong pekerja untuk menuntut hak pendaftaran, jika memenuhi persyaratan penerima BSU, tetapi belum didaftarkan oleh pihak perusahaan, untuk mengikuti BPJS Ketenagakerjaan.

Wajib Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan Minimal Satu Tahun

Harus ditekankan bahwa jika seorang pekerja baru saja mendaftar, mereka belum memenuhi syarat untuk menerima subsidi gaji pemerintah. Mengingat penerima BSU diharuskan mendaftar ke BPJS Ketenagakerjaan selama satu tahun dengan pembayaran terakhir jatuh tempo pada Juli 2022.

“Mereka tidak bisa masuk BSU jika belum terdaftar. Salah satu syarat penerima BSU adalah harus sudah mengikuti BPJS Ketenagakerjaan selama satu tahun dan iuran terakhir dibayar paling lambat sampai Juli 2022” ungkap Dita dilansir dari Kompas.com.

Pemerintah Salurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Bagi Pekerja Patuh Kepesertaan BPJamsostek
Pemerintah Salurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Bagi Pekerja Patuh Kepesertaan BPJamsostek (DOK. BPJAMSOSTEK)

Baca juga: Pemerintah Siapkan Bantuan Subsidi Upah untuk 16 Juta Pekerja Termasuk Gorontalo

Sanksi bagi pelaku usaha tidak mendaftarkan pegawainya ke BPJS Ketenagakerjaan

Dita menegaskan, jika  pelaku usaha atau pemberi kerja tidak mendaftarkan pegawainya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka akan dikenakan denda kepada pihak tersebut.

Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS Ketenagakerjaan mengatur sanksinya.

Jika pekerja melanggar Pasal 19 dengan tidak mendaftar ke BPJS Ketenagakerjaan, akan dikenakan sanksi administratif.

“Hukuman tertinggi untuk bekerja berdasarkan pekerjaan tetapi tidak membayar kepada BPJS Ketenagakerjaan adalah delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Nota kerja akan segera ditangani,” jelasnya.

Tata Cara Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan Seperti diberitakan Kompas.com sebelumnya, 4.361.792 pegawai menerima subsidi gaji dari pemerintah pada tahap pertama.

Berdasarkan temuan audit, 249.740 pegawai tidak mendapatkan salah satu bantuan langsung tunai Bahan Bakar Minyak (BLT BBM).

Kementerian Tenaga Kerja kemudian membayar upah karyawan tahap II sebesar Rp 600.000 pada minggu berikutnya.

Data yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan harus dibandingkan dan diverifikasi oleh pemerintah sebelum didistribusikan. Akan ada 2.406.915 pegawai yang menerima BSU ini pada tahap II.

Langkah-langkah pendaftaran berikut diambil dari website resmi BPJS Ketenagakerjaan bagi pegawai penerima upah yang ingin menerima manfaat tambahan (selain JKK, JHT, JP, Jaminan Kematian) dari BPJS Ketenagakerjaan untuk menerima subsidi gaji namun belum belum terdaftar sebagai peserta:

A. Pelayanan Kontak Fisik melakukan kunjungan ke kantor cabang

1. Mengisi formulir dan dokumen pendaftaran keanggotaan secara lengkap.

2. Gunakan nomor antrian layanan pendaftaran.

3. Perhatikan panggilan nomor antrian Anda.

4. Cari tahu berapa banyak yang harus dibayar dalam iuran.

5. Cari tahu berapa banyak Anda berutang iuran.

6. Dapatkan tanda terima dokumen pendaftaran.

7. Menyetorkan biaya.

8. Anda akan menerima sertifikat kepesertaan dan Kartu Peserta setelah pembayaran iuran berhasil.

9. Jangan lupa untuk mengisi bagian kepuasan survey online.

B. Pendaftaran Online atau Website (Online)

1. Pendaftaran dengan mengunjungi www.bpjsketenagakerjaan.go.id, website BPJS Ketenagakerjaan.

2. Pilih Upah dan Pendaftaran Peserta.

3. Klik Daftar setelah memasukkan alamat email dan kode captcha Anda.

4. Verifikasi email Anda dan klik tombol aktivasi pendaftaran.

5. Masukkan data dari catatan perusahaan Anda ke dalam kolom yang ditampilkan di monitor.

6. Setelah menerima kode iuran melalui email, bayar iuran Anda.

7. Peserta akan mengambil kartu digitalnya di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat atau menerimanya melalui email.

Kriteria berikut harus dipenuhi, sebelum penerima upah dapat mendaftar ke BPJS Ketenagakerjaan:

1. Formulir Pendaftaraan Pemberi Kerja/Badan Usaha

2. Perubahan Data Pegawai atau Formulir Pendaftaran; dan/atau

3. Formulir Rincian Iuran Pekerja Pelapor.

4. NPWP Usaha

5. Kartu Tanda Pengenal Pemilik Usaha

6. Kartu Tanda Penduduk

7. Nomor Pendaftaran Usaha, Izin Usaha Perdagangan, atau Izin Tempat Usaha

 

(TribunGorontalo.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved