Terungkap! Jumlah Member Rahmat Ambo Capai 1.292 Orang, Total Dana 32 Miliar
Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono merincikan, lembaga Rahmat Ambo bernama IBF-RA memiliki member sebanyak 1.292 orang.
Rahmat Ambo sejak diringkus di Jambi, Sumatera kemarin, telah menjalani penahanan di rumah tahanan (Rutan) Polda Gorontalo sejak tanggal 29 Agustus 2022.
“Setelah tersangka Rahmat Ambo dijemput di daerah Pekan Baru Riau usai diamankan oleh Tim Resmob Polsek Bukit Raya yang dibackUp oleh Tim Resmob Polda Riau setibanya di Gorontalo langsung dilakukan pemeriksaaan sebagai tersangka selanjutnya dilakukan penahanan di Rutan Polda Gorontalo sejak 29 Agustus 2022,”kata Wahyu.
Selain itu, Rahmat Ambo juga di proses di Ditreskrimsus untuk tindak pidana perbankan. Sebab ia diduga menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Pimpinan Bank Indonesia.
“Saat ini masih dalam proses penyelidikan, di mana tujuh belas saksi sudah diperiksa dan segera akan naik ke proses penyidikan setelah dilaksanakan gelar perkara,” tambahnya mantan Kapolres Bone Bolango tersebut.
Modus yang dilakukan oleh Rahmat Ambo menipu korbannya kata Wahyu dengan cara membujuk dan mengiming-imingi korban dengan keuntungan investasi sebesar 30 persen dari total dana yang diinvestasikan.
“Belajar dari banyaknya kasus investasi bodong, diharapkan masyarakat lebih berhati-hati dalam berinvestasi, pilihlah investasi yang aman dan laksanakan cek n ricek di situs resmi OJK serta jangan mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan diluar kewajaran,” tutup Wahyu. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/26082022_Rahmat-Ambo.jpg)