Breaking News

Terungkap! Jumlah Member Rahmat Ambo Capai 1.292 Orang, Total Dana 32 Miliar

Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono merincikan, lembaga Rahmat Ambo bernama IBF-RA memiliki member sebanyak 1.292 orang. 

TribunGorontalo.com/free
Rahmat Ambo alias Ambo, mengaku trader berpengalaman. Ia menghimpun dana dari masyarakat, sebelum akhirnya membawa lari dana miliaran rupiah yang ia himpun tersebut. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Kepolisian Gorontalo mengungkap jumlah nasabah yang jadi member IBF-RA, lembaga investasi Rahmat Ambo.

Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono merincikan, lembaga Rahmat Ambo bernama IBF-RA memiliki member sebanyak 1.292 orang. 

Jika diakumulasi, dana yang dihimpun dari 1.292 orang itu, jumlahnya mencapai Rp 32 miliar atau tepatnya Rp 32.183.606.000.

Meski begitu, rupanya Rahmat Ambo sudah sempat mengembalikan modal dan keuntungan member sebesar Rp 18 miliar atau Rp18.091.998.000.

Artinya, masih ada kerugian member IBF-RA yang mencapai Rp 14 miliar atau Rp 14.091.610.000. Kerugian itu meliputi 1.143 orang. 

Pada Selasa 13 September 2022 lalu, Polda Gorontalo telah mengirim berkas perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan Rahmat Ambo ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Berkas perkara tindak pidana penipuan penggelapan dengan tersangka Rahmat Ambo pada hari Selasa kemarin telah diserahkan penyidik ke JPU atau Tahap I,” ungkap Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono

Nantinya berkas tersebut akan diteliti oleh pihak JPU. Jika sudah dinyatakan lengkap (P21), maka tahap selanjutnya Rahmat Ambo beserta barang bukti diserahkan. 

Kata Wahyu, pihaknya sudah mengumpulkan cukup bukti untuk menyeret Rahmat Ambo ke penjara. 

“Penyidik telah menemukan adanya bukti yang cukup berupa keterangan saksi, surat, keterangan ahli yang didukung dengan barang bukti dan keterangan tersangka untuk membuktikan perbuatan tersangka Rahmat Ambo,” ungkap Kombes Pol Wahyu.

Rahmat Ambo awalnya dilaporkan oleh dua korban. Keduanya mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 80 juta dari total Rp 200 juta yang diinvestasikan kepada Rahmat Ambo

Artinya, Rahmat Ambo hanya menyerahkan Rp 120 juta dana yang mereka investasikan. Sisanya Rp 80 juta dibawa kabur. 

Dana Rp 120 juta itu diserahkan Rahmat Ambo pada antara bulan Desember 2021 hingga Januari 2022.

Namun di luar itu, ada korban yang mencapai 1.292 orang. Atau kini masih ada Rp 14 miliar dana keuntungan dan modal yang mesti dikembalikan Rahmat Ambo

Secara hukum, Rahmat Ambo diduga, “melakukan tindak pidana Penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana dan/atau Pasal 372 KUHPidana,” jelas Kombes Wahyu, Jumat (16/9/2022). 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved