Polisi Ambon Berstatus Suami Istri Saling Lapor Kasus KDRT dan Perselingkuhan

Perseteruan suami istri berprofesi polisi di Ambon, hingga ke meja Propam. Suami lapor kasus perselingkuhan, isri lapor kasus KDRT

TribunGorontalo.com/free
Propam Polda Maluku tengah mendalami kasus perselingkuhan yang dilaporkan seorang anggotanya. Suami istri berprofesi polisi ini diketahui saling lapor kasus perselingkuhan dan KDRT. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Suami istri berprofesi polisi di Polda Ambon, Maluku, saling lapor. 

Suami bernama Bripka SA melaporkan istrinya Ipda NP atas kasus perselingkuhan.

Sementara Ipda NP melaporkan balik suaminya, Bripka SA atas kasus penganiayaan (KDRT).

Kini, kasus tersebut tengah ditangani oleh Propam Polda Ambon, Maluku. 

"Penyidik masih melakukan penyelidikan kasus tersebut," ujar  Kepala Bidang Propam Polda Maluku, Kombes Pol Mohamad Syarifudin, dilansir dari TribunAmbon, Kamis (15/9/2022).

Namun pihaknya kata Kombes Pol Mohamad Syarifudin, belum meminta keterangan dari pelapor maupun terlapor. 

"Keduanya belum diperiksa ya, sementara masih dalam proses," terangnya.

Kabid Propam juga akui, bahwa dalam kasus Perselingkuhan ini, Ipda NP maupun suaminya Bripka SA saling Lapor.

"Keduanya saling lapor makanya kita masih proses lidik kalau sudah nanti saya sampaikan lagi melalui Humas Polda Maluku," tutupnya.

Adapun kasus KDRT dilaporkan Ipda NP karena dirinya dianiaya Bripka SA. Namun ada alasannya kata Bripka SA

Ia menganiaya Ipda NP karena kesal, istrinya itu berselingkuh sebanyak dua kali. Selingkuhannya juga polisi, masing-masing Ipda KR dan Bripka FT.

Informasi  yang dihimpun TribunGorontalo.com, Bripka SA menceritakan awal perselingkuhan Ipda NP terjadi sejak 2018 silam. 

Saat itu, Ipda NP mengikuti pendidikan Sekolah Inspektur Polisi (SIP) di Sukabumi. 

Tak cuma ikut pendidikan, dalam waktu yang sama juga terlibat cinta terlarang dengan Ipda KR yang juga ikut pendidikan SIP. 

Hubungan terlarang itu bahkan kata Bripka SA, membuat Ipda NP hamil. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved