Suharso Monoarfa
Pelengseran Ketum PPP, Nasib Suharso Monoarfa di Kemenkumham
Suharso Monoarfa 'dikudeta'. Pengurus baru DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengajukkan daftar kepengurusan baru PPP ke Kemenkumham.
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Suharso Monoarfa 'dikudeta'. Pengurus baru DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengajukkan daftar kepengurusan baru PPP ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Dalam permohonan perubahan kepengurusan baru, hanya ada satu posisi di PPP yang berubah, yaitu Ketua Umum. Suharso Monoarfa digantikan Ketua Majelis Pertimbangan PPP Muhammad Mardiono.
Kini nasib Suharso Monoarfa akan ditentukan oleh Kemenkumham.
Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani mengatakan pihaknya telah mengajukan daftar kepengurusan baru PPP ke Kemenkumham.
Arsul menjelaskan, semua syarat yang diperlukan untuk perubahan kepengurusan itu sudah diajukan.
Baca juga: Sandiaga Uno dan Suharso Monoarfa Masuk Figur Capres Paling Disukai
"Kami hari ini (kemarin) mengajukan permohonan perubahan kepengurusan ke Kemenkumham. Tadi kami diterima oleh Pak Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Direktur Tata Negara Kemenkumham," ujar Arsul saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (6/9/2022).
Arsul menjelaskan, di dalam permohonan perubahan kepengurusan baru, hanya ada satu posisi di PPP yang berubah, yaitu ketua umum. Suharso Monoarfa sebelumnya digantikan oleh Ketua Majelis Pertimbangan PPP Muhammad Mardiono dalam forum Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) di Kabupaten Serang, Banten, Minggu (4/9/2022).
Untuk itu, Arsul menanti hasil dari kajian dan penelitian yang dilakukan oleh Kemenkumham.
Wakil Sekretaris Majelis Pertimbangan PPP, Usman M Tokan menjelaskan bahwa pimpinan tiga Majelis DPP PPP telah melayangkan surat pemberhentian ketiga untuk Suharso pada 30 Agustus 2022.
Dalam penjelasannya, pimpinan majelis berkesimpulan bahwa telah terjadi sorotan dan kegaduhan PPP secara meluas yang tertuju kepada Suharso Monoarfa secara pribadi dengan masyarakat Indonesia, yang merupakan pemilih dan simpatisan PPP, atau boleh dikatakan umat yang sayang dan peduli pada eksistensi dan marwah PPP sebagai wadah perjuangan politik umat Islam Indonesia.
Kemudian, tiga pimpinan majelis meminta pendapat hukum dari mahkamah partai apakah langkah tersebut telah sesuai anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) PPP.
“Serta meminta pengurus harian DPP PPP segera melaksanakan rapat untuk memilih dan menetapkan pelaksana tugas ketua umum untuk mengisi lowongan jabatan tersebut,” paparnya.
Baca juga: Suharso Monoarfa Masuk Bursa Capres PAN, Koalisi Indonesia Bersatu Agendakan Pembahasan Pilpres
Usman menyampaikan, pada Jumat (2/9/2022) dan Sabtu (3/9/2022) di Bogor, mahkamah partai sepakat dengan usulan pimpinan tiga majelis PPP untuk memberhentikan Suharso sebagai Ketua Umum PPP masa jabatan 2020-2025.
Proses tersebut berlanjut dengan diadakannya Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) di Banten yang diikuti pimpinan wilayah 29 provinsi, Majelis Syariah, Majelis Kehormatan, Majelis Pertimbangan, banom, serta pimpinan DPP PPP.
“Menghasilkan ketetapan memberhentikan Saudara Suharso Monoarfa dan mengukuhkan H. Muhammad Mardiono sebagai Plt (pelaksana tugas) Ketua Umum DPP PPP sisa masa bakti 2020-2025,” katanya.