Arti Kata
Apa Itu Blunder? Penilaian Pengacara Brigadir J untuk Komnas HAM karena Buka Kasus Pelecehan Seksual
Pengacara Brigadir J sebut Komnas HAM lakukan blunder karena membuka kembali dugaan kasus pelecehan seksual istri Ferdy Sambo, apa itu blunder?
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/brigadir-J-Sambo-Putri.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM - Pengacara keluarga Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) menilai bahwa Komnas HAM telah melakukan blunder.
Penilaian blunder ini muncul setelah Komnas HAM membuka kembali dugaan kasus pelecehan seksual oleh Brigadir J terhadap Putri Candrawathi istri eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah.
Apa Itu Blunder?
Menurut KBBI, Blunder adalah kesalahan serius atau memalukan yang disebabkan oleh kebodohan, kecerobohan, atau kelalaian.
Baca juga: Jadi Tiket Yunus Pasau Kembali Kuliah di UNG, Apa Itu Paper?
Dilansir TribunGorontalo.com dari Wikipedia, blunder juga digunakan dalam istilah permainan papan catur.
Dalam permainan catur, blunder berarti langkah yang sangat buruk.
Blunder biasanya terjadi karena kelalaian taktis, masalah waktu, terlalu percaya diri, atau kecerobohan pemain.
Diberitakan sebelumnya, Mansur Febrian selaku Pengacara Keluarga Brigadir J lantas menyebut sikap Komnas HAM sangat membingungkan.
Baca juga: Apa Itu GSR? Di Kasus Brigadir J Disebut Coba Dihilangkan Ferdy Sambo dengan Perintahkan Cuci Baju
"Terkait apa yang disampaikan oleh Komnas HAM ini tentunya sangat membingungkan," ujar Mansur, Jumat (2/9/2022) seperti dilansir TribunGorontalo.com dari kanal YouTube KompasTV.
Diketahui Komnas HAM menyampaikan bahwa pihaknya menemukan dugaan kuat pelecehan seksual oleh Brigadir J kepada Putri Candrawathi di Magelang.
Putri sebelumnya sempat melaporkan dugaan pelecehan seksual Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Kemudian roses penyidikan kasus dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir J terhadap Putri di rumdin Ferdy Sambo tersebut dihentikan polisi karena tidak ditemukan tindak pidananya.
Baca juga: Apa Itu Extra Judicial Killing? Istilah yang Digunakan Komnas HAM dalam Kasus Brigadir J-Ferdy Sambo
Tetapi baru-baru ini Komnas HAM membuka kembali dugaan kasus pelecehan seksual oleh Brigadir J kepada Putri istri Ferdy Sambo itu dengan TKP berbeda.
Adapun Mansur mengatakan bahwa pernyataan Komnas HAM terkait pelecehan seksual di Magelang tersebut dapat merugikan pihak Brigadir J.
"Yang juga jelas merugikan dari pada anak klien kami yang sudah meninggal," ucap Mansur.
"Karena dalam posisi ini seolah-olah bak seperti penyidik yang menyimpulkan sesuatu hal. Bahkan timsus sendiri tidak ada menyimpulkan apapun," lanjutnya.
Baca juga: Apa Itu Goyang Hammer yang Diharapkan Wabup Bone Bolango untuk Jadi Senam Wajib Warganya
Mansur juga menuturkan bahwa pihaknya telah menganggap kasus pelecehan seksual Brigadir J ini tak pernah ada.
"Kami berpatokan bahwa perkara dugaan pelecehan ini tidak pernah ada dan sudah di SP3 kan. Kami juga mendapat surat terkait SP3 tersebut." tegas Mansur.
"Jadi sangat bingung dan kaget ketika Komnas HAM ini menyimpulkan hal-hal yang berbau asusila," sambungnya.
Mansur lantas menilai bahwa pernyataan Komnas HAM soal pelecehan seksual oleh Brigadir J terhadap Putri tersebut sebagai blunder atau kesalahan fatal.
Baca juga: Apa Itu Oktan? Berbeda antara Pertamax dan Pertalite, Makin Rendah Bisa Pengaruhi Kinerja Kendaraan
"Yang saya lihat ini seolah-olah akan membuat blunder, memberikan rekomendasi kepada para penyidik untuk seperti seolah membingungkan penyampaiannya," jelas Mansur.
"Membingungkannya kenapa? Karena seolah-olah sudah menjadi seperti penyidik, dasar-dasar apa yang digunakan Komnas HAM untuk menyimpulkan hal tersebut," imbuhnya.
Sebelumnya, Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengungkap adanya dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir J kepada Putri di Magelang pada 7 Juli 2022 atau sehari sebelum tragedi di rumdin Ferdy Sambo, Jumat (8/7/2022).
"Terdapat dugaan kuat terjadinya peristiwa kekerasan seksual dan dilakukan oleh Brigadir J kepada Saudari PC di Magelang tanggal 7 Juli 2022," kata Beka dalam konferensi pers di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Kamis (1/9/2022).
(TribunGorontalo.com/Nina Yuniar)