Berita Populer Gorontalo

POPULER: Beli BBM Kini Harus Scan Barcode; Kapolda Gorontalo Angkat Bicara

Baca rangkuman berita populer TribunGorontalo.com dalam 24 jam terakhir. 

TribunGorontalo.com/WawanAkuba
POPULER; Berita populer Gorontalo. 

Dikutip dari OptaJose, Robert Lewandowski menjadi pemain ketiga mencetak lima gol dalam empat pertandingan pertamanya di kompetisi abad ke-21.


Baca Selengkapnya

Mahasiswa UNG Yunus Pasau Terjerat Pasal 310 KUHP dan UU ITE, Kapolda Gorontalo: Masih Bisa Dibina

Yunus Pasau dan Kapolda Gorontalo Helmy Santika di konferensi Pers, Sabtu (3/9/2022).
Yunus Pasau dan Kapolda Gorontalo Helmy Santika di konferensi Pers, Sabtu (3/9/2022).(TribunGorontalo.com/HusnulPuhi)

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo bernama Yunus Pasau tengah diamankan di Polda Gorontalo karena mengumpat Presiden RI, Sabtu (3/9/2022).

Ujaran kebencian dilontarkan Yunus Pasau saat demonstrasi di bundaran HI Gorontalo itu sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.

Akibat perbuatannya, Yunus Pasau terjerat pasal 310 (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) pasal 28.

Hal itu diungkapkan Kapolda Gorontalo Helmy Santika, saat konferensi pers bersama awak media di Polda Gorontalo, Sabtu (3/9/2022) malam.

Kapolda Gorontalo, Helmy Santika memberikan pernyataan mengenai kasus mahasiswa UNG umpat Presiden RI, Sabtu (3/9/2022) malam.
Kapolda Gorontalo, Helmy Santika memberikan pernyataan mengenai kasus mahasiswa UNG umpat Presiden RI, Sabtu (3/9/2022) malam. (TribunGorontalo.com/Husnul Puhi)

Pasal 310 KUHP menjelaskan, barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.


Baca Selengkapnya

BPCB Sebut Pemilik Rumah Jadi Cagar Budaya di Kota Tua Patut Bangga

Faiz Muhammad Anis Kaba, Arkeolog/Pamong Budaya Ahli Muda BPCB Gorontalo
Faiz Muhammad Anis Kaba, Arkeolog/Pamong Budaya Ahli Muda BPCB Gorontalo(TribunGorontalo.com/RismanTaharuddin)

TRIBUNGOPRONTALO.COM - Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) menyebutkan warga bermukim di Kota Tua patut bangga.

Faiz Muhammad Anis Kaba, Arkeolog/Pamong Budaya Ahli Muda BPCB Gorontalo mengatakan, setiap pertemuan bersama pemerintah, secara spesifik BPCB selalu mengimbau, kota tua ini, sifatnya satuan ruang geografis terdiri dari bangunan-bangunan.

Menurut BPCB, jika ada masyarakat menempati bangunan diduga cagar budaya tidak perlu khawatir, sebab jika jadi cagar budaya, rumah itu tidak akan diambil alih pemerintah.

Justru jika rumah warga itu di tetapkan sebagai cagar budaya tentu ada keuntungan secara pribadi, seperti pajak PBB, pembayaran listrik dan lainnya itu bisa dikurangi biaya tagihannya.

Karena itu termasuk bangunan penting, segala hal dalam bangunan itu ditanggung pemerintah.


Baca Selengkapnya

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved