Petani Boalemo Dijemput 'Paksa' Polisi Pakai Mobil Perusahaan Sawit

Endang, dan lima orang petani lainnya dilaporkan oleh perusahaan karena merusak tanaman sawit di tanah milik mereka sendiri.

TribunGorontalo.com/istimewa
Tangkapan layar video dugaan penjemputan paksa petani sawit Boalemo oleh oknum polisi setempat. Anehnya, mobil putih ini milik PT Argo Artha Surya yang melaporkan para petani tersebut kepada polisi. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Seorang warga Desa Pangeya, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Boalemo, mendokumentasikan penjemputan ‘paksa’ empat petani sawit oleh oknum polisi setempat, Jumat (2/9/2022).

Saat dihubungi melalui telepon, warga bernama Hijrah Ipetu mengaku, oknum polisi menjemput menggunakan mobil PT Agro Artha Surya.

Keempat petani itu kata dia, dibawa menuju kantor kepolisian sektor (Polsek) Wonosari. 

Ipetu tidak tahu identitas polisi yang menjemput, sebab ketika ditanya, oknum polisi itu menolak menjawab. 

Pria paruh baya itu bercerita, penjemputan dimulai sekitar pukul 16.00 WITA.

Seorang anggota polisi memakai mobil perusahaan mendatangi satu per satu rumah para petani. 

“Katanya, dia (polisi) tidak mau bicara dengan siapapun. Padahal sudah saya jelaskan bahwa kita punya pengacara,” kata Hijrah.

Tim penasihat hukum para petani sempat meminta bicara dengan polisi, namun ditolak.

Sekitar pukul 17.00 WITA, tanpa kejelasan, empat petani akhirnya tetap dibawa ke Polsek.

Sebelumnya, para petani dijemput atas dugaan kasus pengrusakan tanaman sawit yang dilaporkan PT Agro Artha Surya pada tanggal 19 April 2022.

Sedangkan mobil yang menjemput para petani Jumat tadi, adalah mobil perusahaan PT Agro Artha Surya.

Dalam video yang direkam Hijrah Ipetu, mobil Mitsubishi Triton warna putih itu bernopol B 9118 SBC. Dicek melalui laman resmi Samsat DKI Jakarta, mobil tersebut tercatat milik PT Agro Artha Surya.

Informasinya, total ada enam petani yang dilaporkan. Hari ini ada empat yang dijemput, sementara dua petani lainnya menolak penjemputan yang tidak sesuai prosedur tersebut.

“Katanya ini perintah Kapolres. Kalau tidak mau, nanti sudah bukan dibawa ke Polsek, tapi ke Polres,” kata Endang, salah seorang petani yang menolak dijemput.

Endang, dan lima orang petani lainnya dilaporkan oleh perusahaan karena merusak tanaman sawit di tanah milik mereka sendiri.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved