Rahmat Ambo
Mengaku Sultan, Rahmat Ambo Sempat Ingin Beli Persigo hingga Pulo Cinta
Terlebih, saat 2021 itu di Gorontalo masih berlangsung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Keuntungan para warga yang dijanjikan, tidak mampu ia penuhi.
Pria 36 tahun yang lahir di Marisa, 27 Desember 1985 itu, rupanya bukanlah trader forex handal seperti janjinya.
“Bohong besar. Rahmat Ambo penipu.” tegas Enal Rauf, pria yang kesal dengan ulah Rahmat Ambo.
Berbulan-bulan keberadaannya tidak diketahui, kini setelah Polda Gorontalo memasukkannya ke dalam daftar pencarian orang (DPO), Rahmat Ambo berhasil dibekuk.
Hari ini, Senin (29/8/2022) Rahmat Ambo dipulangkan ke Gorontalo.
Ia akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Baca juga: Breaking News: Rahmat Ambo Tertunduk Malu Saat Dipulangkan dari Sumatera ke Gorontalo
Kepolisian Gorontalo marathon memeriksa dirinya. Dalam keadaan tangan terikat, ia digiring ke ruang Kriminal Umum (Krimum) Polda Gorontalo.
AKP Darwin Pakaya, Kasubdit 1 Krimum menjelaskan, Ambo diringkus setelah mengabaikan dua kali panggilan pemeriksaan.
“Jadi si Rahmat Ambo ini setelah kita lakukan penyelidikan terhadap perkaranya, kita telah tetapkan tersangka,” ungkap AKP Darwin Pakaya.
Rahmat Ambo tersangka melakukan tindak pidana penipuan penggelapan dana yang dilakukan kepada masyarakat.
Sejumlah bukti yang menguatkan sangkaan itu, telah terpenuhi.
Hal ini menyebabkan pihaknya secara sah menetapkan Rahmat Ambo sebagai tersangka.
Kata Kabid Humas Polda Gorontalo, Wahyu Tri Cahyono, pelaku mengiming-imingi masyarakat dengan keuntungan besar dari dana yang dikumpulkannya.
“Namun, dari kesepakatan yang dibuat, keuntungan itu tak ada, sementara pelaku telah melarikan diri,” ungkap Wahyu.
Tidak cuma masyarakat sebetulnya yang dirugikan. Perusahaan bernama International Business Future (IBF) merasa dirugikan Rahmat Ambo.
Ulah Ambo membuat nama IBF tercoreng di mata masyarakat. Sebab, ia mengumpulkan dana menggunakan nama IBF-RA.
Meski secara keanggotaan Rahmat Ambo terdaftar di IBF, namun ia diduga menyalahgunakan keanggotaanya dan kewenangannya.
Laporan pencemaran nama baik IBF oleh Rahmat Ambo, dilayangkan ke Polda Gorontalo. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/29082022_Rahmat-Ambo_Sultan.jpg)